Niat Tayamum Dan Tata Cara Tayamum

Dalam setiap memulai suatu ibadah, kita diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu agar suci dari segala macam najis yang menempel di tubuh. Akan tetapi, jika tidak menemukan air atau tidak bisa berwudhu karena sakit diperbolehkan untuk bertayamum. Lalu, apa itu tayamum dan bagaimana cara tayamum serta niat tayamum itu sendiri?

Apa itu Tayamum?

Secara etimologi, tayamum diartikan sebagai al-qashdu yang berarti “maksud”. Sedangkan secara istilah, tayamum adalah suatu bentuk thaharah (bersuci) dengan pasir ataupun debu yang suci sebagai pengganti wudhu & mandi besar. Tayamum disyari’atkan dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Ma’idah: 6)

Dalam sebuah riwayat hadits pun Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam pernah memerintahkan seorang laki-laki untuk bertayamum sebagai pengganti thaharah dari junub.

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam suatu saat ketika telah selesai dari shalatnya menemukan seorang laki-laki yang tengah menyendiri tidak shalat bersama orang-orang. Beliau kemudian bertanya: “Apa yang mencegah kamu untuk shalat bersama orang-orang, wahai Fulan?” Laki-laki itupun menjawab: “Aku terkena junub dan tidak ada air.” Beliau shallallahu ‘alayhi wasallam pun bersabda: “Hendaknya kamu menggunakan sha’id (pasir atau debu, maksud beliau adalah bertayamum), karena sesungguhnya itu mencukupkanmu (dari wudhu dan mandi besar).” (HR. Bukhari No. 344)

Hal-Hal yang Menyebabkan Diperbolehkannya Tayamum

Tayamum adalah suatu bentuk rukhshah atau kemudahan yang Allah berikan kepada hambaNya. Sehingga hanya boleh dilakukan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar di keadaan tertentu saja. Berikut beberapa keadaan yang membuat seseorang diperbolehkan untuk melaksanakan tayamum:

* Tidak Menemukan Air setelah Berusaha dengan Mengerahkan Segenap Kemampuan untuk Mencarinya

Atau menemukan air tapi jumlahnya tidak mencukupi untuk berwudhu. Hal ini didasari oleh hadits perintah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam kepada seorang laki-laki yang junub dan tak menemukan air untuk bertayamum, sebagaimana telah disebutkan di atas.

* Sakit atau Terluka, dan Apabila Terkena Air akan Membahayakan ataupun Memperlambat Proses Penyembuhan

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami sedang dalam perjalanan ketika tiba-tiba salah seorang diantara kami tertimpa batu dan melukai kepalanya. Namun (ketika tidur) ia mimpi basah. Lalu ia bertanya kepada teman-temannya, “Apakah ada kemudahan bagiku untuk bertayamum?”

Teman-temannya menjawab, “Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayamum. Sebab kamu bisa mendapatkan air.” Lalu mandilah orang itu dan kemudian ia meninggal (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan menceritakan kejadian tersebut, beliau bersabda,

“Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayamum…” (HR. Abu Dawud, Ad Daruquthuni, dan Ibnu Majah)

* Kondisi yang Sangat Dingin

Diperbolehkan tayamum dalam kondisi cuaca dan air yang sangat dingin serta pada saat itu tidak tersedia alat untuk menghangatkan air, sehingga dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan diri. Hal ini pernah dialami oleh sahabat ‘Amr ibn Al ‘Ash dan diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam.

Dari ‘Amr ibn Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau bercerita ketika diutus untuk turut berperang pada Peperangan Dzat As-Salasil: Aku bermimpi basah pada suatu malam yang amat dingin, namun bila memaksakan diri untuk mandi aku khawatir akan mati (karena dingin).

Maka kemudian akupun shalat shubuh bersama para sahabat yang lain. Dan ketika kami telah kembali lagi (ke Madinah) bertemu Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam, para sahabat menceritakan hal tersebut kepada beliau dan bersabdalah beliau, “Wahai ‘Amr, engkau shalat bersama sahabat-sahabatmu sedangkan engkau dalam kondisi junub?”

Maka akupun menjawab, “Aku teringat akan firman Allah ‘azza wajalla: ‘Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah amat sayang kepada kalian’, kemudian aku bertayamum dan shalat”. Mendengar hal itu Rasul tertawa dan tidak mengatakan apapun (tanda bahwa beliau memperbolehkan). (HR. Ahmad, Ad Daruquthni, Ibnu Hibban, Abu Dawud, dan Al Hakim)

* Tidak Bisa Mendapatkan Air Karena Terhalang oleh Keadaan yang Membahayakan Diri

Semisal adanya binatang buas di dekat sumber air, atau ia dipenjara di dalam sel dan tidak mendapatkan akses air, atau tidak ada alat untuk menimba air dari dalam sumur yang dalam, maka diperbolehkan baginya untuk bertayamum.

* Jumlah Air yang Sedikit dan Lebih Dibutuhkan untuk Menyambung Hidup

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

“Barangsiapa yang sedang dalam kondisi haus dan hanya ada sedikit air bersamanya, maka meminum air tersebut untuk menghilangkan dahaganya dan shalat dengan bertayamum lebih baik baginya daripada ia memaksakan diri untuk tetap berwudhu dengan air dan shalat dalam keadaan haus (karena air telah habis digunakan untuk berwudhu).”

* Khawatir akan Habisnya Waktu Shalat, Sementara untuk Mendapatkan Air Perlu Menempuh Jarak yang Jauh dan Waktu yang Lama

Tata Cara Tayamum

Dari ‘Ammar ibn Yasir beliau berkata:

Aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah dan shalat. Kemudian aku menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini.” Seraya beliau memukulkan kedua telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits di atas maka dapat kita simpulkan bahwa tata cara tayamum yang dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alayhi wasallam adalah sebagai berikut:

Pada hakikatnya, letak niat adalah di dalam hati. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa melafazkannya disunnahkan untuk memperkuat niat yang ada di dalam hati. Ketika hendak bertayamum, niatkanlah tayamum Anda sebagai pengganti wudhu ataupun mandi besar agar dapat melaksanakan shalat.

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Artinya:

Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah ta’ala.

* Mengucapkan “Bismillah”
* Menepukkan Kedua Telapak Tangan pada Permukaan yang Terdapat Padanya Debu yang Suci, Kemudian Meniupnya
* Mengusapkannya pada Wajah

Pastikan seluruh bagian wajah telah terusap sempurna, termasuk diantaranya area wajah sekitar telinga dan area antara hidung dan bibir atas.

* Mengusapkannya pada Kedua Telapak Tangan hingga Pergelangan

Dan disunnahkan untuk mendahulukan telapak tangan sebelah kanan sebelum kiri.

Pembatal Tayamum

* Apa-Apa yang Membatalkan Wudhu

Seperti kencing, buang air besar, kentut, keluarnya mani, wadi, dan madzi. Juga tidur yang nyenyak, hilang akal (akibat gila, pingsan, ataupun mabuk), memegang kemaluan, serta memakan daging unta.

* Menemukan Air, atau Mampu Menggunakan Air bagi yang Sakit saat Masih dalam Kondisi Shalat

Sudah Selesai Shalat dengan Tayamum, dan Beberapa Saat Kemudian Menemukan Air atau Mampu Menggunakan Air (Sembuh dari Sakitnya). Perlukah Mengulang Shalat?

Tidak diwajibkan mengulang shalat bagi orang-orang yang telah menyempurnakan shalatnya kemudian menemukan air atau sembuh dari sakit tak lama setelah itu.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: 2 orang laki-laki pergi safar, kemudian masuk waktu shalat dan tidak ada air bersama mereka. Maka mereka pun bertayamum dengan debu yang baik (dan suci), kemudian shalat. Selang beberapa saat setelah melaksanakan shalat, mereka menemukan air.

Maka salah satu di antara mereka berwudhu dengan air tersebut dan mengulang shalatnya. Sementara satu lainnya tidak mengulang shalat. Mereka pun kemudian menemui Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan menceritakan kejadian tadi.

Beliau bersabta kepada salah seorang yang tidak mengulang shalatnya, “Engkau telah melakukan sunnah dan cukuplah shalat itu bagimu”. Dan beliau bersabda kepada seorang lainnya yang mengulang shalat, “Bagimu 2 kali pahala”. (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)

Anjuran bagi Mereka yang Bertayamum dari Junub

Bagi mereka yang bertayamum dari junub, setelah menemukan air atau mampu menggunakan air dianjurkan untuk segera melakukan mandi besar, tanpa perlu mengulang shalat-shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan tayamum.

Hal ini didasari oleh kelanjutan hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam beliau memerintahkan seorang laki-laki junub untuk bertayamum dan shalat. Kemudian setelah para sahabat menemukan air, Rasul pun memerintahkan laki-laki tersebut untuk segera mandi tanpa mengulangi shalatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Disyariatkannya Tayamum

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, agama yang membawa rahmat bagi semesta alam. Seluruh ajarannya mudah untuk diamalkan. Tidak ada paksaan juga kesukaran di dalamnya Dalam Surah Al Baqarah ayat 185 Allah berfirman:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

Artinya:

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Tayamum adalah satu dari banyak kemudahan yang Allah berikan bagi mereka yang sedang dalam kesulitan. Dan dari sini kita dapat memahami betapa Maha Baik Allah terhadap hamba-hamba-Nya, masihkah kita enggan bersyukur dan mentaati-Nya?

Oleh: Alifianty Iqrominissa