Online Pajak PPh 23 Atau Cara Bayar SSP PPh Pasal 23 Dan Cara Lapor

SSP PPh Pasal 23 digunakan untuk melakukan pembayaran online pajak PPh 23. Ketahui cara pembuatan Surat Setoran Pajak atau SSP dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Salah satu pembayaran pajak yang sering kita lakukan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 ( PPh Pasal 23 ). Pajak ini dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Klikpajak by Mekari akan mengulas ketentuan dan syarat lapor PPh 23 online terbaru.

Secara sederhana, PPh 23 terjadi saat adanya transaksi antara penjual dan pembeli atau pihak yang memberi penghasilan kepada orang yang menerimanya.

Pihak yang dalam posisi memberi itu, selanjutnya akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada negara.

Sedangkan kewajiban untuk bayar dan lapor PPh 23 online harus menggunakan aplikasi e-Bupot.

Bagaimana ketentuan bayar SSP PPh Pasal 23 atau cara bayar pajak PPh 23 dan syarat lapor Pajak Penghasilan Pasal 23 online terbaru ini, sebelum itu Klikpajak.id akan ulas penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 ini.

Ketahui Tarif PPh 23 dan Objeknya Sebelum Bayar Online Pajak PPh 23 & Lapor PPh 23 Online
Sejauh ini, total ada 62 jenis objek PPh Pasal 23 yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Sedangkan prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan.

Ada dua jenis pula tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.

Secara lebih rinci, berikut daftar tarif dan objek PPh Pasal 23:

1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas:

* Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
* Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;

2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan

3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan

4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus . Bagi Wajib Pajak yang belum punya NPWP bakal dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23

6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

* Pembayaran gaji atau payroll, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
* Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
* Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
* Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Baca Juga : Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:

* Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
* Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
* Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium;
* Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material;
* Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis;
* Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.

Baca Juga : Ulasan Lengkap PPh Pasal 23/26, Tarif, Penggunaan dan Perhitungannya

Siapa yang Tidak Kena PPh 23?

Ada beberapa pihak yang tidak dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atau tidak kena PPh tersebut. Mereka adalah

a. Pihak pemotong PPh Pasal 23:

* Badan pemerintah;
* Bentuk Usaha Tetap (BUT);
* Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
* Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
* Subjek pajak badan dalam negeri;
* Penyelenggara kegiatan;

b. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:

* Wajib pajak dalam negeri;
* Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Ketahui jugaCara Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak Online Bisa di Klikpajak

Membuat Bukti Potong PPh 23 & Cara Bayar SSP PPh Pasal 23
Untuk tanda bukti bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong atau penjual atau pemberi jasa harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1).

> Seperti yang sudah disinggung di atas, eluruh pemotong PPh Pasal 23/26 sudah diwajibkan menggunakan aplikasi e-Bupot. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah software milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Aturan mengenai ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020.

Bukti potong itu harus sudah dilengkapi pada saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 di e-Bupot.

Bagaimana cara membuat Bukti Potong PPh 23?

Begini cara membuat bukti potong PPh 23 online

Sedangkan pelaporannya dilakukan oleh pihak pemotong (penjual) dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23.

Jatuh tempo pelaporan ini tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Pembayaran PPh Pasal 23
Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan pembayaran PPh 23 bisa menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, dan lainnya) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan RI.

Jatuh tempo pembayaran pajak jenis ini adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

Bagaimana cara bayar pajak ‘online’ PPh 23?

Kira kira seperti ini cara bayar pajak online di e-Billing.

Baca juga Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Perusahaan Retail

Cara Lapor PPh 23 Online di e-Bupot
Setelah membuat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 23 dan mengetahui cara membayar PPh 23, berikutnya adalah cara melaporkan SPT PPh Pasal 23 secara online di e-Bupot. Selain menggunakan e-Bupot, pelaporan PPh 23 dapat dilakukan melalui e-Filing PPh 23 Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Bupot.

Bagaimana caranya?

Berikut tahapan langkah-langkah lapor PPh 23 online di e-Bupot Klikpajak:

Persiapkan SPT
Langkah pertama sebelum dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah dengan mempersiapkan SPT nya melalui Posting SPT.

Berikut langkah-langkah melakukan Posting SPT:

1. Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik Posting SPT

2. Pada popup Posting SPT, tentukan Masa/tahun pajak dan pembetulan SPT yang ingin dipersiapkan, lalu klik Posting

3. Setelah proses Posting selesai, maka akan muncul SPT di daftar SPT dengan masa/tahun pajak dan pembetulan yang diinput sebelumnya dengan status Belum dilengkapi.

4. Informasi di tabel daftar SPT menunjukkan data singkat mengenai SPT berupa masa/tahun pajak, pembetulan, jumlah PPh 23/26 kurang disetor, dan status SPT-nya.

5. Apabila Status SPT-nya Belum dilengkapi berarti ada bukti pembayaran yang belum/ kurang diinput ke dalam SPT tersebut sebelum siap untuk dilaporkan.

Baca Juga :

Lihat Detail SPT
Untuk dapat melihat detail SPT yang sudah dipersiapkan (posting) dan ringkasan bukti potong yang pernah dibuat di Klikpajak, dapat masuk ke dalam detail SPT-nya.

Berikut langkah-langkah melihat detail SPT:

* Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik pada link Masa/tahun pajaknya

Form Induk
* Halaman utama yang dapat dilihat di detail SPT adalah SPT Induk. Di halaman ini dapat melihat jumlah penghasilan dan PPh yang dipotong dikategorikan dalam setiap kode objek pajak. *

Lampiran BP
1. Semua bukti potong 23/26 yang diperhitungkan untuk mempersiapkan SPT dapat dilihat pada lampiran daftar bukti potong PPh Pasal 23, dan

2. Daftar bukti potong PPh Pasal 26

Baca Juga :

Lampiran Tagihan & Setoran
Agar dapat melanjutkan ke proses akhir, yakni penyampaian laporan SPT, maka SPT ini harus

mencapai suatu kondisi dimana semua jumlah pajak terutang telah berhasil dilunasi.

Untuk dapat melihat jumlah tagihan yang harus dibayarkan dan menginput bukti penyetoran, berikut

Input & Validasi Bukti Penyetoran
1. Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik Input bukti setor

2. Halaman tagihan dan setoran juga dapat diakses melalui menu Tagihan & Setoran di sebelah kiri halaman detail SPT

3. Masukkan jenis bukti penyetoran (SSP atau Pbk) berikut dengan nomor bukti penyetorannya di bagian bawah. Berikutnya, klik Validasi bukti setoran untuk melakukan validasi atas nomor bukti penyetoran yang diinput.

4. Apabila nomor tersebut berhasil divalidasi oleh DJP, maka akan ada tanda centang di sebelah kanan nomornya dan sisa tagihan akan berkurang sesuai dengan jumlah yang telah disetor berdasarkan data penyetorannya.

Baca Juga :

Lapor SPT
Setelah melakukan proses input dan validasi bukti penyetoran atas suatu SPT dan total sisa tagihan telah dilunasi, maka status SPT akan berubah menjadi Siap Lapor.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT:

1. Pastikan SPT sudah berstatus Siap lapor, yang dapat diketahui melalui tabel daftar SPT

2. Dapat dilihat juga melalui halaman Tagihan & Setoran, yang ditunjukkan dengan sudah dilunasinya total sisa tagihan

3. SPT dengan status Siap lapor memiliki aksi Lapor SPT yang hanya tersedia setelah total sisa tagihan telah lunas. Dengan klik Lapor SPT, maka SPT tersebut akan disampaikan ke DJP.

Apabila proses lapor SPT online berhasil, maka status SPT akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang di dalamnya terdapat NTTE sebagai nomor bukti pelaporan.

Baca Juga :

Download BPE
SPT yang sudah berhasil dilaporkan akan menerima bukti penerimaan elektronik dari DJP.

BPE ini dapat diunduh dengan cara berikut:

1. Pada halaman Daftar SPT Masa PPh Pasal 23/26, klik Download BPE

2. Dapat didownload juga melalui halaman detail SPT dengan klik button Download BPE di bagian atas.

3. PDF BPE akan tersimpan ke komputer Anda dengan format sebagai berikut

Baca Juga :

Fitur Lengkap Klikpajak: Kelola Pajak Anda Lebih Mudah dan Cepat
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Anda lebih efektif dan efisien? Untuk fitur Klikpajak selengkapnya baca di sini.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!