Pahami Cara Membuat NPWP Bagi Wanita Kawin
Seorang wajib pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin atau menikah, memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengajuan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya, setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, bagaimana cara membuat NPWP yang benar dan sesuai dengan prosedur? Simak artikel berikut ini dengan cermat.
Siapa yang Wajib Mempunyai NPWP?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Di samping itu, Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan telah memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jika Anda termasuk dalam persyaratan tersebut, Anda wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kedudukan atau kegiatan usaha Anda berlangsung paling lambat 1 bulan setelah usaha dilakukan.
Namun, apabila Anda merupakan orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif dan objektif, dipersilahkan mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pendaftaran diri dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Pajak (KP2KP) wilayah Anda.
Apa Maksud Persyaratan Subjektif dan Objektif?
Menurut UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak memiliki definisi sebagai berikut.
* Persyaratan Subjektif merupakan persyaratan yang telah sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak penghasilan (UU PPh) 1984 dan perubahannya.
* Persyaratan objektif merupakan persyaratan khusus bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau telah diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Cara Membuat NPWP Wanita Kawin
Anda adalah seorang wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu, Anda memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui dua cara membuat NPWP berikut, di antara lain:
1. Secara manual atau tertulis
2. Secara elektronik melalui aplikasi e-registration
Syarat Permohonan Membuat NPWP
Setiap wajib pajak di Indonesia, yang akan mengajukan pendaftaran NPWP, sesuai dengan kewarganegaraannya, harus memenuhi persyaratan berkas sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Dokumen lainnya berupa:
1. Surat Pernyataan bermaterai berisi pernyataan bahwa kegiatan usaha atau pekerjaan bebas itu dilakukan beserta tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berlangsung.
2. Keterangan tertulis atau secara elektronik dari penyedia jasa aplikasi online bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
2. Warga Negara Asing (WNA)
* Fotokopi Paspor
* Fotokopi KITAS atau KITAP
* Dokumen lainnya berupa:
1. Surat Pernyataan bermaterai berisi pernyataan bahwa kegiatan usaha atau pekerjaan bebas itu dilakukan beserta tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berlangsung.
2. Keterangan tertulis atau secara elektronik dari penyedia jasa aplikasi online bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Kategori Pengajuan NPWP Bagi Wanita Kawin
Adapun pengajuan NPWPnya terbagi menjadi dua kategori Wanita Kawin berikut:
* Wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami karena:
1. Telah menghendaki berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis antara kedua belah pihak.
2. Hidup terpisah atau bercerai berdasarkan keputusan hakim.
3. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya secara terpisah dari suami. Meskipun pada dasarnya tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terjadi perjanjian tertulis pemisahan penghasilan dan harta.
* Wanita Kawin yang tidak menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Apabila Anda termasuk ke dalam kategori ini, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan harus menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga. Pada saat sebelum menikah Anda ternyata telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan saat menikah tidak menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, Anda dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP akan menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama satu hari kerja. Dihitung mulai setelah Bukti Penerimaan Surat telah diterbitkan dan dikirimkan ke Anda melalui pos tercatat.
Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin yang Memiliki NPWP Sendiri
Apabila Anda mengambil keputusan untuk memiliki NPWP pribadi, alangkah baiknya Anda mengetahui kewajiban apa yang harus Anda penuhi:
* Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP sendiri dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama wanita kawin sendiri, terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
* Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak. Tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
* Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami istri. Besarnya PPh terutang bagi istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan istri. Ketentuan ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21.
* Harta dan kewajiban atau utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini merupakan harta dan kewajiban yang dimiliki dan/ atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mengajukan NPWP
Wanita kawin yang tidak wajib mengajukan pendaftaran NPWP, apabila dalam penerimaan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajaka, ikut atau bergabung dengan suaminya. Oleh karena itu, wanita kawin tersebut tidak perlu mengajukan pendaftaran NPWP. Persyaratan pokok lainnya yang harus Anda penuhi apabila termasuk kategori ini di antara lain:
* Tidak hidup secara terpisah (terpisah karena tugas, pekerjaan atau menjalankan usaha)
* Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis
* Wanita yang tidak ingin memenuhi hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (ikut gabung)
Apabila Anda termasuk dalam kategori wanita kawin yang tidak wajib mengajukan NPWP, dan sebelum menikah telah memiliki NPWP, Anda dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Syarat-syarat Dokumen Penghapusan NPWP Wanita Kawin
* Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis.
* Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Miliki NPWP, Lapor SPT Tahunan Anda Sekarang!
Setelah memahami segala ketentuan mengenai cara membuat NPWP bagi wanita kawin, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Segera buat NPWP online Anda dan jangan tunda waktu pelaporan pajak Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.
Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layananeFiling Klikpajak.Layanan dari klikpajak sangat mudah dan GRATIS untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftarkan diri Anda sekarang di Klikpajak!