Panduan Cara Daftar Kartu IM3 Dijamin Langsung Aktif

Saat ini semua kartu yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan pendaftaran atau registrasi ulang yang disesuaikan dengan nomor KTP atau KK yang berlaku. Hal ini memiliki tujuan agar pengguna dan kartu yang digunakan memiliki data yang tercatat dan sah secara hukum untuk menggunakan kartu SIM untuk berbagai keperluan komunikasi dan internet.

Tidak terkecuali dengan para pengguna kartu IM3 yang juga harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum mulai menggunakan kartu ini. Lalu bagaimana sih cara daftar kartu IM3 sebagai salah satu provider kartu yang memiliki jumlah pengguna yang besar di Indonesia?

Cara Daftar Kartu IM3 dengan Mudah
Registrasi ini dapat dilakukan bagi pengguna kartu IM3 baru, maupun bagi para pemilik nomor lama. Nomor lama disini maksudnya adalah nomor yang telah lama digunakan namun belum terdaftar di base kominfo karena belum pernah melakukan registrasi SIM baru.

1. Cara Daftar Kartu IM3 Bagi Pengguna Kartu Baru
(Sumber: Makassar.tribunnews.com)Car ini berlaku bagi pengguna baru yang memilih untuk menggunakan kartu IM3. Jadi disini seseorang yang baru saja melakukan pembelian kartu perdana IM3 dapat dan harus melakukan pendaftaran dan registrasi terlebih dahulu agar kartu IM3 dapat digunakan. Registrasi baru ini dapat dikatakan valid dalam jangka waktu 1×24 jam. Dan nomor yang dibeli akan diaktifkan oleh pihak operator seluler IM3.

> Baca Juga : Cara Mudah Daftar Kartu Axis Anti Ribet

Sebelumnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna. Berikut ini syarat dokumen untuk registrasi kartu perdana IM3:

1. Syarat pertama adalah pengguna baru harus mempersiapkan dokumen berupa Kartu tanda penduduk (KTP) pada ktp ini nantinya pengguna kan diminta untuk menuliskan nomor induk kependudukan atau Nik yang tertera pada KTP seseorang
2. Syarat kedua yang dapat dipenuhi adalah menyiapkan KK atau Kartu tanda penduduk yang disini pengguna nantinya akan diminta untuk mengisikan 16 digit angka yang berada pada bagian atas sendiri di kartu keluarga.

Kemudian setelah melengkapi syaratnya, pengguna bisa berlanjut ke cara pendaftaran kartu perdana IM3 bagi pengguna baru. Cara registrasi yang dianjurkan oleh pihak indosat maupun IM3 bagi pengguna baru untuk dapat melakukan registrasi adalah dengan mengirimkan sms. Berikut ini cara registrasi kartu perdana IM3 bagi pengguna baru,

1. Langkah pertama silahkan untuk memasukkan kartu perdana IM3 terlebih dahulu pada slot kartu atau SiM yang tersedia
2. Kemudian silahkan untuk menghidupkan hp yang dimiliki setelahnya. Biasanya setelah menghidupkan hp layar akan secara otomatis menampilkan format pendaftaran atau registrasi bagi kartu perdana IM3 untuk pengguna baru dan disini pengguna dapat langsung untuk melakukan proses pendaftaran kartu
3. Namun jika tidak muncul, pengguna juga tetap dapat melakukan pendaftaran dengan mengklik menu pesan yang ada pada hp
4. Selanjutnya Pengguna silahkan untuk mengirimkan format pendaftar yang telah ditentukan yaitu dengan mengetikkan NIK#NomorKK#
5. Setelah mengisikan dengan sesuai pada format diatas pengguna dapat mengirimkan pesan ini pada nomor 4444 di nomor penerimanya.
6. Tunggu beberapa saat hingga muncul sms dari 4444 yang menyatakan proses registrasi berhasil dilakukan
7. Pada proses ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis

2. Cara Pendaftaran Kartu IM3 bagi Pengguna Nomor Kartu Lama
(Sumber: Hadaidaindonesia.co.id)Bagi pengguna kartu IM3 yang lama juga harus melakukan proses pendaftaran lagi. Hal ini sesuai dengan peraturan kominfo yang berlaku. Lalu bagaimana sih cara agar dapat melakukan proses pendaftaran atau registrasi ulang bagi pengguna kartu IM3 yang lama? Yuk simak tata caranya dibawah ini:

> Baca Juga : Cara Daftar Kartu Smartfriend Langsung Aktif

a. Registrasi dengan mengirimkan pesan pada Registrasi bagi pengguna lama ini sama seperti dengan melakukan pendaftaran pada nomor baru yang ada pada pembahasan diatas. Pengguna cukup mengirimkan NIK#NomorKK# ke 4444 dan tunggu hingga muncul notifikasi yang menyatakan proses registrasi telah berhasil.

b. Registrasi via online

Selanjutnya pengguna dapat melakukan registrasi ulang dengan cara via online.

1. Untuk dapat melakukan registrasi ulang pengguna harus masuk pada halaman /registration. Silahkan untuk membuka aplikasi pencarian yang ada di hp masing-masing dan ketikkan alamat link tersebut di kotak pencarian.
2. Selanjutnya setelah halaman terbuka pengguna silahkan untuk memasukkan nomor induk kependudukan (nik) yang tertera pada e-ktp yang dimiliki
3. Setelahnya silahkan untuk memasukan juga nomor kartu keluarga yang tertera pada KK
4. Setelah mengisikan kedua data diatas silahkan untuk mencentang pada kotak yang berisi pernyataan “I Am Not a Robot”
5. Lanjutkan dengan mengklik pada pilihan “periksa” jika data yang diisikan sudah valid

Pemblokiran Nomor IM3
(Sumber: Tekno.kompas.com)Melakukan pendaftaran kartu IM3 dan juga kartu IM3 ini disesuaikan dengan himbauan kominfo. Ketika pengguna kartu IM3 tidak melakukan pendaftaran kartu prabayar IM3 yang dimilikinya, dan apabila seseorang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka kartu IM3 yang dipakai akan secara otomatis diblokir oleh pihak IM3.

Lalu bagaimana alur pemblokiran kartu prabayar IM3 bagi pengguna yang tidak melakukan pendaftaran kartu? Simak pada artikel di bawah ini ya:

1. Pemblokiran SMS dan juga panggilan keluar
Pada saat pengguna tidak melakukan registrasi ulang kartu IM3 dalam jangka waktu 30 hari maka pihak IM3 akan melakukan pemblokiran pada sms dan juga panggilan keluar pada kartu itu. Jadi dalam batas waktu ini pengguna tidak dapat melakukan, mengirimkan atau menerima sms dan juga melakukan panggilan keluar

2. Pemblokiran pada sms dan juga pada panggilan masuk
Pada tahapan ini pihak IM3 akan melakukan pemblokiran pada sms dan juga pada panggilan masuk pada kartu IM3 pengguna yang masih belum juga melakukan pendaftaran atau registrasi ulang pada kartu prabayar IM3 nya setelah pihak indosat melakukan pemblokiran pada tahap pertama yaitu dalam jangka waktu 15 hari setelah diblokir. Jadi pada tahapan ini pengguna kartu IM3 tidak dapat mengirimkan atau menerima sms dan juga tidak dapat melakukan panggilan keluar.

3. Pemblokiran total
Pada tahapan ini akan dilakukan oleh pihak IM3 setelah pengguna tidak kunjung juga melakukan pendaftaran dan registrasi ulang setelah dalam jangka waktu 15 hari setelah pemblokiran tadi pengguna tidak daftar ulang. Pada tahapan ini pihak IM3 akan melakukan pemblokiran total yakni paket dan, nomor dan seluruh layanan yang disediakan oleh pihak IM3 akan diblokir secara total dan tidak dapat digunakan

Nah maka dari itu, sebelum memasuki tahap pemblokiran lebih baik pengguna melakukan registrasi atau pendaftaran ulang. Namun bagi pengguna yang terlanjur belum melakukan registrasi ulang pada saat terjadi tahap pemblokiran, pengguna tetap dapat untuk melakukan pendaftaran dan registrasi ulang loh. Pada saat terjadi pemblokiran pengguna kartu IM3 dapat melakukan registrasi pada sms di 4444 dan berlaku hingga masa aktif kartu IM3 habis.

Itulah cara daftar kartu IM3 bagi pengguna baru maupun pengguna lama yang sangat mudah dan simple untuk dilakukan. Dengan mematuhi dan melakukan registrasi ulang pengguna dapat terus mengakses layanan yang disediakan oleh pihak IM3. Selanjutnya pengguna juga dapat ikut dan aktif untuk melaksanakan peraturan yang berlaku.

Jangan lupa untuk ikuti perkembangan website kita dengan LIKE Facebook, Follow Twitter dan Instagram CaraDaftar.Id. Jangan Lupa Juga Untuk Follow Instagram dan Subscribe Channel Youtube penulis.

Josua RifandySaya adalah seorang Entrepreneur Muda yang sedang aktif di dunia bisnis digital.