Stimulus Tarif Listrik Jalan Terus Begini Cara Mendapatkannya
Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara memberikan bantuan keringan biaya listrik pada masyarakat. Foto: ANTARA FOTO
* Rabu, 6 Januari 2021 | 03:40 WIB
* Oleh : Administrator
PLN kembali memberikan stimulus atau bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga bersubsidi maupun bisnis dan industri golongan tegangan rendah.
Sebagai upaya perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan stimulus atau bantuan keringanan biaya listrik kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari bantuan bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi maupun bisnis dan industri golongan tegangan rendah yang diberikan pada tahun 2020.
Stimulus ini merupakan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk meringankan beban masyarakat tak mampu atau kelompok terdampak Covid-19, seperti penyandang masalah sosial, pedagang kecil, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, diskon tagihan listrik dari BUMN kelistrikan tersebut mulai berlaku pada 7 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021.
Bantuan keringanan biaya tersebut diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA) dengan diskon 100 persen tagihan listrik. Lalu diskon 50 persen tagihan listrik bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi. Kemudian, diskon tagihan listrik sebesar 100 persen turut diberikan bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA.
Adapun khusus untuk kategori pelanggan rumah tangga datanya harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Lantas bagaimana cara masyarakat bisa mendapatkan diskon tagihan listrik dari PLN? Ada beberapa cara. Pertama, bagi pelanggan pascabayar, diskon biaya listrik akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing. Sedangkan, bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token, bisa mendapatkan diskon melalui tiga pilihan akses yang disediakan PLN yakni laman resmi PLN, aplikasi WhatsApp, dan aplikasi PLN Mobile lewat telepon genggam.
Berikut ini cara mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui laman PLN:
– Buka alamat kemudian pilih menu ‘Stimulus Covid-19’ (token gratis/diskon);
– Silakan masukkan identitas diri (ID) pelanggan/nomor meteran;
– Setelah itu nilai token gratis/diskon akan ditampilkan di layar;
– Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Bagaimana mendapatkan token listrik melalui layanan WhatsApp, dengan cara berikut:
– Buka aplikasi WhatsApp;
– Chat WhatsApp ke , ikuti petunjuk, salah salah satunya memasukkan ID pelanggan;
– Kemudian token gratis/diskon akan muncul;
Selain itu, token stimulus juga bisa didapatkan melalui aplikasi PLN Mobile dengan cara berikut:
– Buka aplikasi PLN Mobile;
– Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian info dan promo;
– Memasukkan ID pelanggan/nomor meteran;
– Token gratis/diskon akan muncul;
– Pelanggan tinggal memasukkan token gratis/diskon tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Sejauh ini, menurut data PLN, jumlah penerima stimulus biaya langgan listrik untuk pelanggan rumah tangga 450VA mencapai sebanyak 24,16 juta pelanggan.
Sedangkan pelanggan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan. Sementara itu, jumlah pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) sebanyak kurang lebih 459 ribu pelanggan.
Bagaimana memastikan bantuan ini menjangkau daerah terpencil? PLN akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan stimulus tarif listrik selama pandemi Covid-19 diterima oleh golongan masyarakat yang berhak.
Meski demikian, pemerintah berharap pelanggan listrik penerima stimulus dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan bijaksana. Total alokasi anggaran untuk bantuan keringanan tarif listrik sampai triwulan I-2021 sebesar Rp4,57 triliun.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa Ratna Nuraini
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id