Sudah Pensiun Masih Harus Lapor SPT

Jika wajib pajak sudah tidak bekerja atau sudah pensiun, tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama NPWP masih aktif dan masih dapat penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya.

Masa harus lapor SPT terus sih
Pensiunan bisa tidak melaporkan SPT Tahunan, jika sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Namun ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Jika sudah masuk masa pensiun, maka segera mengajukan permohonan NPWP non efektif ke kantor pajak. Dengan status NPWP non efektif, maka pensiunan tidak perlu lapor SPT Tahunan lagi.

Beberapa kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak dalam melakukan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) non-efektif.
1. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Bagi wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan dan tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
3. Wajib pajak yang melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP namun atas permohonan tersebut belum diterbitkan keputusan atau wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan baik subjektif maupun objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan, yakni :
4. Wajib pajak orang pribadi merupakan wanita yang sudah menikah dan memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah.
5. Orang orang pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998”, dan seterusnya.
6. Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi membayar dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
7. Wajib pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

Cara melakukan pengajuan NPWP non-efektif
1. Pastikan kembali usaha yang dimiliki benar-benar sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
2. Isilah formulir permohonan wajib pajak non-efektif.
3. Jangan lupa untuk menyertakan lampiran berupa surat pernyataan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Surat keterangan dalam proses pembubaran (surat ini dilampirkan apabila belum memiliki akta pembubaran), atau lampirkan likuidasi dari notaris.
4. Fotokopi paspor dan kontrak kerja untuk orang pribadi yang berada di luar negeri lebih dari 183 dalam satu tahun.
5. Apabila formulir sudah dilengkapi, jangan lupa untuk sertakan lampiran yang dibutuhkan, lalu serahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Selain melalui KPP, wajib pajak juga dapat menyampaikan dokumen tersebut secara online.
6. Apabila pengajuan dilakukan secara manual, maka simpan baik-baik tanda terima pengajuan dari pihak KPP.
7. Setelah itu, wajib pajak cukup menunggu keputusan dari pihak KPP terkait untuk mengetahui status non-efektif tersebut.