Sudah Tahu Belum Begini Langkah Dan Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

OKE.CO.ID – Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahunnya. SPT menjadi bukti bahwa Anda sudah membayar pajak penghasilan atau PPh kepada negara.

Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment untuk perpajakannya, setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk mendaftar, menghitung, serta melaporkan pajak secara mandiri.

Alih-alih datang langsung ke kantor pajak terdekat, saat ini, pelaporan pajak bisa dilakukan secara online. Namun sebelum melakukannya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui termasuk manfaat dan tahapan-tahapan lapor pajak online. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Lapor SPT tahunan online dapat Anda lakukan dengan mudah melalui e-Filing, yaitu formulir Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik yang diisi secara real-time dengan memanfaatkan jaringan internet pada saluran atau aplikasi e-Filing resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

BACA JUGA:YPN Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Peninjauan

Sebagai pengusaha tentu pajak menjadi sebuah kontribusi wajib yang dibayarkan kepada pemerintah demi kelancaran pembangunan negara itu sendiri.

Apabila dilihat dari segi pemerintahan, pajak memegang peranan penting dan sebagai sumber utama penerimaan negara. Sebaliknya, bagi beberapa pengusaha pajak dianggap sebagai beban yang secara otomatis mengurangi laba yang diterima perusahaan.

Sebagian lain melihat proses lapor pajak sebagai hal yang sangat sulit dan memakan cukup banyak waktu. Padahal dengan adanya lapor SPT tahunan online melalui aplikasi e-Filing ini, pengusaha tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak setempat.

Berikut ini 4 manfaat yang dapat dirasakan bagi pengusaha yang melakukan lapor SPT tahunan secara online:

1. Lapor SPT tahunan online Mengefisiensikan Waktu dan Biaya

Pelayanan lapor SPT tahunan online memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pribadi maupun Perseroan yang ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Penghasilan Masa atau Tahunan secara elektronik. Efisiensi waktu dan biaya pun terjamin sebab Anda tak perlu lagi datang dan antre di kantor pajak untuk melaporkan SPT.

BACA JUGA:2 Wanita Diduga Jadi Korban Begal

1. Lapor Pajak Online Lebih Mudah Digunakan

Lapor SPT tahunan online tentu lebih mudah digunakan. Terlebih bagi pengusaha yang tidak memiliki latar belakang studi perpajakan. Aplikasi e-Filing yang disediakan bahkan dilengkapi dengan panduan. Jadi, apabila menemukan kendala atau kesulitan dalam mengisi data Anda dapat melihat panduan tersebut. Data yang Anda isikan pun dapat dijamin kelengkapannya, sebab pada aplikasi lapor SPT tahunan online terdapat validasi dari sistem pusat.

1. e-Filing Pajak Jauh Fleksibel

Melakukan lapor pajak secara online tidak terikat waktu seperti saat Anda melakukannya secara manual di kantor pajak. Anda hanya perlu menyediakan perangkat komputer atau laptop dan koneksi Internet, maka lapor SPT tahunan online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja Anda mau. Duduk santai di coffee shop, dalam perjalanan bisnis, atau bahkan saat sedang berlibur di luar negeri pun laporan pajak Anda tidak akan terbengkalai begitu saja.

1. Keamanan Penyimpanan Bukti Pelaporan Pajak Terjamin

Dengan melakukan lapor SPT tahunan online, keamanan penyimpanan data bukti pelaporan pajak yang dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lebih terjamin dibandingkan pelaporan secara manual.

BACA JUGA:ANBK Jenjang SD di OKU Mulai Digelar

Saat Anda melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang Anda terima berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau yang populer disebut bukti kuning. Tentunya, penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan lebih mudah hilang. Padahal dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa wajib pajak harus menyimpan dokumen perpajakan sekurangnya selama 10 tahun.

Ketika Anda membutuhkan BPE tersebut sewaktu-waktu pun, lebih mudah ditemukan dibandingkan dengan mencari BPS Anda. Meski begitu, pastikan aplikasi e-Filing yang Anda gunakan adalah aplikasi lapor SPT tahunan online yang berbasis web dan bukan software yang diinstal. Keunggulan aplikasi yang berbasis web atau online ini adalah penyimpanan data yang lebih aman dibandingkan software yang diinstal. Karena pada software yang diinstal, data pelaporan pajak Anda disimpan di lokal komputer Anda. Sehingga, jika sewaktu-waktu komputer Anda hilang atau rusak, maka bukti pelaporan pajak Anda pun juga dapat hilang.

Ketentuan pelaporan pajak secara online

PPh merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak individu maupun badan usaha. Masing-masing wajib pajak harus menyiapkan dokumen sebelum lapor pajak online sebagai berikut:

BACA JUGA:Petani Karet di Jambi Tewas Dimakan Ular Piton

• Wajib pajak perorangan yang berstatus sebagai pekerja, wajib menyertakan dokumen bukti pemotongan PPh 21 dari perusahaan/pemberi kerja

• Wajib pajak perorangan yang menjalankan bisnis, harus menyertakan lampiran dokumen yang berhubungan dengan keuangan aktivitas usahanya

• Wajib pajak badan usaha juga wajib menyiapkan dokumen laporan keuangan.

Karena dilakukan secara online tanpa datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Anda harus mendaftar terlebih dahulu sebelum bisa lapor SPT tahunan pajak secara online. Persiapan teknis itu antara lain:

• EFIN wajib dimiliki oleh wajib pajak pribadi (baik karyawan atau pengusaha)

• Sertifikat elektronik wajib dimiliki oleh wajib pajak perusahaan/badan usaha.

Berdasarkan statusnya, dokumen yang disertakan untuk pelaporan SPT juga berbeda-beda. WP pribadi pekerja atau karyawan menggunakan formulir 1721 A1/A2 atau formulir 1770S/SS. WP pribadi pengusaha menggunakan formulir 1770 dan laporan laba rugi. Sedangkan untuk WP badan usaha, formulir yang digunakan adalah formulir 1771, dengan menyertakan laporan keuangan.

Tahapan cara lapor SPT tahunan pajak online

Lantas bagaimana tahapan dan cara lapor pajak online bagi wajib pajak pribadi secara umum? Langkah-langkahnya adalah:

BACA JUGA:Cakades Terpilih Dilantik 16 Desember EFIN atau Electronic Filing Identification Number wajib dimiliki oleh semua wajib pajak. EFIN merupakan nomor identitas dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk wajib pajak supaya bisa melakukan transaksi online lewat DJP, salah satunya adalah mengisi e-filing.

Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus datang dulu ke KPP terdekat. Isi formulirnya secara lengkap dengan membawa dokumen yang dibutuhkan yakn KTP (asli dan fotokopi) serta NPWP asli. Serahkan semua dokumen kepada petugas dan ikuti arahan berikutnya.

Setelah proses pengajuan selesai, petugas pajak akan memberikan kode EFIN kepada Anda. Sebelum bisa digunakan kode harus diaktivasi terlebih dahulu lewat website resmi DJP Online.

Setelah situs terbuka, klik pada bagian “Daftar di Sini” selanjutnya pada kolom yang tersedia ketikkan NPWP, EFIN serta kode keamanan. Selanjutnya tekan “Verifikasi”. Agar bisa login lewat aplikasi DJP Online, Anda harus membuat password terlebih dahulu.

Setelah itu, tautan untuk verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Klik sampai Anda masuk ke halaman login DJP. Pada halaman ini, Anda sudah bisa masuk dengan menggunakan NPWP serta password yang telah dibuat dan transaksi pajak sudah bisa dilakukan secara online.

1. Melakukan Pelaporan Pajak Lewat e-Filing

Karena sekarang EFIN Anda sudah teraktivasi dan bisa melakukan transaksi pajak online, maka Anda bisa langsung lapor pajak online lewat e-Filing. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:7 Ribuan Masyarakat OKU Bakal Terima BLT

• Masuk ke laman lewat browser komputer atau ponsel Anda. Selanjutnya login dengan memasukkan NPWP, password dan kode keamanan. Tekan “Login”

• Pilih “e-Filing” pada daftar layanan kemudian tekan “Buat SPT”

• Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Pertanyaan ini akan menentukan jenis formulir yang harus Anda isi. Selanjutnya, klik pada jenis SPT yang sesuai

• Lengkapi formulir status SPT dan tahun pajaknya kemudian isi data SPT. Tekan “Berikutnya”

• Pada layar akan muncul rangkuman SPT serta kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi (akan dikirimkan via nomor ponsel atau email yang terdaftar)

• Masukkan kode verifikasi yang Anda terima lalu tekan “Kirim SPT”

• BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik untuk SPT Tahunan PPh akan dikirimkan ke email

Jika Anda sudah menerima BPE, artinya proses lapor pajak online pribadi yang Anda lakukan sudah berhasil. Simpan EFIN dan password Anda agar bisa digunakan untuk lapor pajak online di tahun berikutnya.

Lalu bagaimana cara lapor pajak online lewat hp? Anda bisa menggunakan aplikasi lapor pajak online dan mengikuti panduan lapor pajak online di atas.

Membayar PPh bukan hanya kewajiban perseorangan saja, Anda yang menjalankan bisnis termasuk UKM juga harus melaporkannya setiap tahun lewat langkah-langkah di atas. Semakin lancar usaha yang Anda jalankan, semakin lancar pembayaran pajak dan kontribusi Anda kepada negara.

BACA JUGA:Pada 2021, Kekerasan Perempuan dan Anak di OKU Capai 42 Kasus

Urus Lapor Pajak Secara Online Makin Mudah dengan Klikpajak

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Kemudahan yang Diberikan Klikpajak

BACA JUGA:Dari Li ke Li

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur – fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur – fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

3. Keamanan data wajib pajak

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur – fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari secara gratis selama 14 hari. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di (*)