Tata Cara Pembagian Harta Warisan Dalam Islam

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:

1.Asal Masalah(أصل المسألة)

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin,al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.

Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.

2.‘Adadur Ru’ûs(عدد الرؤوس)

Secara bahasa‘Adadur Ru’ûsberarti bilangan kepala.

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti ataudzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli warisdzawil furûdl.

4.Majmu’ Siham(مجموع السهام)

Majmu’ Sihamadalah jumlah keseluruhan siham.

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:

1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan

2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.

3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24

4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

24

Istri

1/8

3

Ibu

1/6

4

Anak laki-laki

Sisa

17

Majmu’ Siham

24

a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.

b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.

c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:

-3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8

-4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/ untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)

d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

3

Anak laki-laki

Ashabah

1

Anak laki-laki

Ashabah

1

Anak laki-laki

Ashabah

1

Majmu’ Siham

3

a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.

b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.

c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.

d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)

Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu?

Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.

Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000.

Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

12

Suami

1/4

3

Ibu

1/6

2

Anak laki-laki

Ashabah / Sisa

7

Majmu’ Siham

12

b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2

d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7

e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Suami : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000

b. Ibu : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000

c. Anak laki-laki : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000

Jumlah harta terbagi :Rp. 150.000.000 (habis terbagi)

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

24

Istri

1/8

3

Anak perempuan

1/ Ibu

1/6

4

Paman

Ashabah / Sisa

5

Majmu’ Siham

24

b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12

d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4

e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5

f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Istri : 3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000

b. Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000

c. Ibu : 4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000

d. Paman : 5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000

Jumlah harta terbagi :Rp. 24.000.000 (habis terbagi)

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:

Ahli Waris

Bagian

6

Bapak

1/6

1

Ibu

1/6

1

Anak laki-laki

Ashabah bin nafsi Anak perempuan

Ashabah bil ghair Anak perempuan

Ashabah bil ghair

1

Majmu’ Siham

6

b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1

c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1

d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:

– Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.

– Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.

– Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”

– Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

– Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.

e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.

Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Bapak : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000

b. Ibu : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp. 5.000.000

c. Anak laki-laki : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000

d. 2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000

(Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp. 5.000.000)

Jumlah harta terbagi Rp. 30.000.000 (habis terbagi)

Wallâhu a’lam.(Yazid Muttaqin)