Tata Cara Wajib Memandikan Jenazah Dan Siapa Yang Boleh Memandikan

Foto: ibnuaq.wordpress,com — IlustrasiAsSAJIDIN.COM — Bagaimana cara memandikan jenazah? Sebenarnya ada dua cara, ada sekadar memenuhi wajib.

Mandi yang hanya memenuhi rukun (al-ghuslu al-adna).

yaitu mandi yang sekadar memenuhi wajib, dan mengangkat dosa.

Caranya:

Menghilangkan najis pada jenazah jika ada.
Meratakan air pada seluruh tubuh jenazah.

Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan.
Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat.
Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang.
Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.

Siapa yang Boleh Memandikan?

Memandikan jenazah adalah awal pengurusan jenazah. Hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang meninggal dunia karena jatuh dari untanya,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari, no. 1265 dan Muslim, no. 1206)

Jika memandikan sudah diwakilkan oleh sebagian orang, maka gugur bagi yang lain. Jika semuanya meninggalkan memandikan jenazah, maka berdosa.

Yang lebih pantas memandikan jenazah adalah orang-orang yang mendoakannya (menyalatkannya), dimulai dari kerabat dekat.

HUKUM ASALNYA: LAKI-LAKI MEMANDIKAN LAKI-LAKI, PEREMPUAN MEMANDIKAN PEREMPUAN.

Untuk jenazah laki-laki didahulukan:

Ayah
Kakek
Anak laki-laki
Cucu laki-laki
Saudara laki-laki
Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
Paman (saudara ayah)
Anak laki-laki dari paman (sepupu)
Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat
Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat
Istri
Wanita yang masih punya hubungan mahram

Untuk jenazah perempuan didahulukan:

Wanita yang masih punya hubungan kerabat
Wanita yang tidak punya hubungan kerabat
Suami
Laki-laki yang masih punya hubungan mahram
Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.

Aturan siapa yang memandikan

Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim.
Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur. Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air.
Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan.

Aturan dalam memandikan jenazah

Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja.
Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu.
Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat. Wallahualam bishawab.(*/sumber: rumaysho.com)