zenduck.me: Sambo Lolos Hukuman Mati Giliran Kamaruddin Simanjuntak Eks Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian zenduck.me dengan judul zenduck.me: Sambo Lolos Hukuman Mati Giliran Kamaruddin Simanjuntak Eks Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
TRIBUNTRENDS.COM – Bareskrim Polri tetapkan pengacara keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait kabar dana Capres Rp 300 triliun yang sebelumnya dilaporkan oleh ANS Kosasih.
Kabar penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
Baca juga: SOSOK Kamaruddin Simanjuntak, Dikenal setelah Tangani Kasus Brigadir J, Kini Dilaporkan Partai Umat
“Benar (Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka),” kata Brigjen Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat ketetapan.
Surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023.
Ketetapan itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Dia dinilai sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.
Dugaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ibu Brigadir J Usut Hilangnya Rp 200 Juta di Rekening Putranya, Kamaruddin Sebut Sosok Nenek Putri
Jadwal Pemanggilan
Brigjen Vivid mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Pemanggilan tersebut kata Brigjen Vivid sebagai tersangka.
Meski demikian, terkait waktu pemanggilan itu juga belum dibeberkan secara pasti.