Begini Cara Membuat SKCK Online

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.

SKCK diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

SKCK tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia saja. Warga Negara Asing (WNA) juga bisa membuat SKCK untuk berbagai keperluan. Hanya saja, syarat dalam pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA memiliki perbedaan.

Baca juga: Ini Syarat Membuat SKCK bagi WNI dan WNA

Syarat pembuatan SKCK bagi WNI

* Foto kopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
* Foto kopi paspor
* Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
* Foto kopi akta kelahiran
* Foto kopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat pembuatan SKCK bagi WNA

* Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
* Foto kopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI
* Foto kopi paspor.
* Foto kopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
* Foto kopi IMTA dari KEMENAKER RI
* Foto kopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, pemohon dapat segera mengurus pengajuan SKCK. Untuk membuat SKCK, pemohon dapat mengurusnya secara online atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Berikut tata cara pengajuan pembuatan SKCK secara online:

* Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni
* Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran

* Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya

* Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres

* Unggah foto sesuai ketentuan

* Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres

* Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi

* Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca juga: SKCK Bisa Dibuat di Polsek hingga Mabes Polri, Pahami Perbedaan dan Fungsinya

Cara bayar SKCK online
Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan tiga alur. Pertama, pemohon bisa membayar via teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA. Kemudian, menyerahkan yang sesuai dengan yang tertera dalam PC Teller.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-channel BRI.

Caranya dengan pilih menu “pembayaran”, pilih “BRIVA”. Kemudian masukkan kode BRIVA SKCK online Polri sebanyak 15 digit.

Cek kode bayar yang diinput. Jika sudah sesuai, pilih “bayar”. Kemudian akan keluar struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

“Ini bukan hanya channel BRI saja, tapi bank lain juga. Dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor BRIVA yang 15 digit,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto.

Setelah dibayar, pemohon tinggal datang ke Polres dan Polsek dengan membawa barcode dan struk pembayaran untuk diterbitkan SKCK-nya.

Pemohon juga diminta membawa data pendukung seperru KTP, foto diri, kartu keluarga, dan akte kelahiran untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

“Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit. Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa,” kata Sis.

Pembuatan SKCK di Polres
Sementara untuk membuat SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.

Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas ditambah dengan Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon jika ini adalah kali pertama Anda membuat SKCK.

Saat pengajuan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.

Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek

Pemohon juga akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa SKCK tidak perlu memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan. Pemohon hanya perlu melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan masa berlaku yang telah habis maksimal 1 tahun.

Pemohon juga harus membawa foto kopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar. Kemudian, saat pengajuan, pemohon wajib mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.