Berapa Biaya Yang Ditanggung Pasien Sekali Gugurkan Kandungan Ini Patokannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Klinik aborsi Dr SWS, Sp. OG mematok dengan harga bervariasi setiap pasiennya.

Harga yang diminta tergantung dengan usia kandungan para calon pasiennya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan usia janin yang bisa dilakukan penindakan terbagi empat kriteria.

Semakin tinggi usia janin pasien, maka akan semakin mahal harga yang harus dibayar oleh si pasien.

“Masalah biaya sangat bergantung kepada besar atau usia janin. Usia janin disini kita bagi empat kriteria 6-7 minggu, 8-10 Minggu, Minggu, dan minggu. Biayanya sangat bergantung kepada kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal baik pemeriksaan medis maupun pemeriksaan dalam bentuk USG,” kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Rinciannya, biaya usia kandungan 6-7 minggu sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta, usia kandungan 8-10 minggu dengan biaya Rp 3 juta sampai dengan Rp 3,5 juta, usia kandungan minggu dengan biaya Rp 4 juta sampai dengan Rp 5 juta dan usia minggu dengan biaya Rp 7 juta sampai dengan Rp 9 juta.

Berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, dalam sehari klinik tersebut melakukan aborsi sebanyak 5 kali. Rata-rata pendapatan yang diterima oleh klinik tersebut mencapai Rp 70 juta perbulan.

Baca: Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi di Senen, Janin Disiram Cairan Asam Lalu Dibuang ke Kloset

Tubagus mengatakan pembagian uang tersebut dilakukan dengan sistim bagi hasil. Di antaranya, klinik, pengelola hingga para calo yang mencari pasien yang ingin menggugurkan kandungan.

“Misalnya orang datang. Setelah orang datang bernegosiasi, diperiksa, hasil pemeriksaan menjadi dasar negosiasi, ditentukan harga. Kemudian pembagiannya adalah 40 persen jatah dokter atau medis, 40 persen diberikan kepada calo, dan 20 persen untuk jatah pengelola,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pihak yang terlibat praktik aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 17 tersangka.

Praktik aborsi tersebut diketahui berada di klinik Dr SWS, Sp. OG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut diusut berdasarkan LP/878/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020 lalu.

“Awal penyelidikan salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini. Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah kita amankan 17 tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Tubagus mengatakan 17 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi itu. Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Rinciannya, 6 tersangka dari tenaga medis yang terdiri dari 3 orang dokter, 1 bidan dan 2 orang perawat.