Cara Berwudhu Wanita Di Tempat Umum

Cara Berwudhu Wanita di Tempat Umum Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Cara Berwudhu Wanita di Tempat Umum. Selamat membaca.

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Izin bertanya ustadz, bagaimana cara berwudhu untuk wanita di tempat yang terbuka yang bisa dilihat oleh banyak orang (seperti ketika di tempat wisata, sering kali tempat wudhunya terbuka dan bercampur)

جزاك الله خيرا

(Dari Fulanah Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)

Jawaban:

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika memugkinkan untuk wudhu di tempat khusus wanita maka ia wudhu di tempat khusus tersebut. Dan jika tidak memungkinkan untuk membuka jilbab maka ia berwudhu seperti biasa namun saat membasuh kepala ia tidak usah melepas jilbabnya dan cukup diusap di atas jilbab.

Imam Ibnu Utsaimin menyatakan:

المشهور من مذهب الإمام أحمد ، أنها تمسح على الخمار إذا كان مدارا تحت حلقها ، لأن ذلك قد ورد عن بعض نساء الصحابة رضي الله عنهن .

وعلى كل حال فإذا كانت هناك مشقة ، إما لبرودة الجو أو لمشقة النزع واللف مرة أخرى ، فالتسامح في مثل هذا لا بأس به ، وإلا فالأولى ألا تمسح

“Pendapat yang masyhur dari madzhabnya Imam Ahmad bin Hanbal ia (wanita) boleh mengusap di atas jilbabnya jika jilbab itu dililitkan sampai ke bawah leher. Karena yang demikian pernah dilakukan oleh sebagian para sahabat wanita semoga Allah meridhai mereka semua.

Kesimpulannya, jika pada mengusap kepala itu dikarenakan ada kesulitan, seperti karena cuaca dingin, atau karena susahnya melepas dan memakainya kembali, maka mentolerir pada kondisi seperti ini tidak mengapa. Namun jika tidak ada kerepotan, sebaiknya tidak. Karena tidak adanya dalil yang shohih (yang tegas) tentang masalah ini.”

(Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin : 11/171)

Namun jika itu pun tidak memungkinkan karena bila membuka tangan dan kaki akan terlihat oleh lelaki asing, maka si wanita ini cukup bertayammum dan tidak berwudhu.

Disebutkan dalam fatawa islam web:

لكن إذا كانت المرأة في حال اضطرار لم تستطع أن تبتعد عن الرجال الأجانب, وترتب على وضوئها كشف العورة, فالظاهر أنه يجوز لها أن تنتقل للتيمم

“Namun jika seorang wanita berada pada kondisi darurat tidak bisa menjauh dari lelaki asing dan jika berwudhu harus menyingkap aurat maka yang tampak ia diperbolehkan untuk berpindah kepada tayammum.”

(Fatawa Islam web no. ).

Wallahu a’lam

Dijawab ringkas oleh:

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Senin, 11 Rabiul Awal 1443 H/ 18 Oktober 2021 M

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini