Cara Cek BI Checking

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online tanpa menggunakan aplikasi.

Perlu diketahui, BI Checking saat ini telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Adapun pergantian BI Checking menjadi SLIK OJK diketahui sejak 1 Januari 2018.

Saat ini, BI Checking atau SLIK telah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari sikapiuanhmu.ojk.go.id, BI Checking atau SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sementara itu, cakupan iDeb di antaranya melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Baca juga: CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK

Namun tidak hanya itu, SLIK juga digunakan untuk untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Sehingga SLIK dapat memudahkan ketika seseorang mengajukan permohonan kredit.

Lalu bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK?

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK

Sebagai informasi, cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu, secara online maupun offline.

Adapun cara untuk mengecek BI Checking atau SLIK OJK secara offline dapat diakses di sini.

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara onlineBerikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dikutip dari lam resmi OJK:

1. Akses laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk registrasi