Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
katajakarta.com, JAKARTA – Pendaftaran BPJS Kesehatan kini makin mudah karena Anda bisa melakukan pendaftaran secara online. Beginilah cara daftar BPJS Kesehatan online 2021.
Melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui layanan online dan juga bisa lewat WhatsApp.
Yang perlu calon peserta siapkan untuk mendaftar BPJS hanyalah nomor HP, email aktif, NIK, dan nomor KK.
Tangkapan layar Aplikasi Mobile JKNCara daftar BPJS Kesehatan Online yang pertama adalah dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan dengan menggunakan JKN Mobile:
1. Langkah pertama, unduhlah aplikasi JKN Mobile di Play Store atau AppStore.
2. Setelah aplikasi terdownload, tekan “Daftar”
3. Kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
4. Lalu akan muncul ketentuan pendaftaran dan klik “Setuju”
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan, dan isi Captcha
6. Setelah itu, Daftar Data Keluarga dan Calon Peserta BPJS akan tertera di layar Anda
7. Isilah seluruh data yang diperlukan, kemudian klik “Selanjutnya”
8. Kemudian, Anda dapat memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang Anda inginkan
9. Isi alamat email, dan tekan “Simpan”
10. Lalu, lakukan verifikasi dengan kode yang terkirim ke alamat email Anda
11. Jika sudah, JKN Mobile akan memberikan kode virtual account untuk membayar premi
12. Lakukan pembayaran premi melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di minimarket dan supermarket
13. Setelah premi terbayar, Anda telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kartu Anda dapat diakses secara virtual di aplikasi JKN Mobile.
Cara Daftar BPJS Online Lewat WA
Sumber: BPJS KesehatanSelain menyediakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan online melalui JKN Mobile, pemerintah juga menyediakan layanan daftar BPJS Online lewat WhatsApp (WA).
Pemerintah menamai layanan ini sebagai Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau PANDAWA, layanan ini aktif dari pukul 8.00 – 15.00 WIB. Begini caranya.
1. Chat WhatsApp ke nomor , kemudian Anda akan terhubung dengan CHIKA.
2. Kemudian, CHIKA akan memberikan pilihan menu, dan pilihlah “Layanan Administrasi”
3. Lalu, CHIKA akan memberikan pilihan wilayah dan Anda dapat memilih layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan.
4. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor WA PANDAWA Kantor Cabang wilayah Anda dan juga format chat yang perlu Anda kirimkan ke PANDAWA tersebut.
5. Kirimkan chat ke PANDAWA sesuai format, dan Anda akan terdaftar pada BPJS Kesehatan.
Selain layanan pendaftaran BPJS, PANDAWA juga melayani layanan:
* Tambah anggota keluarga
* Daftar bayi baru lahir
* Pengubahan jenis kepesertaan
* Mengubah data identitas
* Melakukan perubahan data Golongan & Gaji
* Pengubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
* Melakukan penonaktifan kepesertaan peserta meninggal
* Memperbaiki data ganda, dan
* Melakukan pengaktifan kembali kartu
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021
Sumber: ShutterstockPemerintah melakukan perbaharuan iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Di tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan mengikuti aturan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Perpres tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III adalah sebesar Rp42.000 setiap bulan.
Akan tetapi, bayaran tersebut sebagian akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, subsidi untuk peserta mandiri kelas III adalah Rp16.500.
Namun, per 1 Januari 2021, subsidi tersebut berkurang menjadi Rp7.000 per orang di setiap bulannya.
Karenanya, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III pada tahun 2021 adalah Rp35.000 per bulan.
Peserta perlu membayarkan iuran BPJS Kesehatan paling lambat di tanggal 10 pada bulan tersebut.
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja:
* Kelas I: Rp 150.000
* Kelas II: Rp100.000
* Kelas III: Rp35.000
Sedangkan, untuk Pekerj Penerima Upah atau karyawan perlu membayarkan besaran iuran sebagai berikut:
* Para pekerja perlu membayarkan iuran sebesar 1 persen dari total gajinya
* Untuk pemberi kerja atau perusahaan perlu membayar iuran sebesar 4 persen dari total gaji para pekerja/karyawannya
* Batas atas/gaji maksimalnya adalah Rp12 juta
Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapat subsidi iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000.
Akhir Kata
Pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran BPJS Kesehatan dengan cara daftar BPJS Kesehatan Online melalui aplikasi maupun WhatsApp.
Melalui peraturan dari pemerintah, setiap warga di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan kemudahan itu, pemerintah berharap seluruh warganya dapat segera terdaftar.