Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

JAKARTA, celebrities.id – Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat menjadi informasi yang bermanfaat terutama bagi kamu yang sedang dalam proses menunggu waktu kelahiran sang buah hati.

Bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan seperti yang diterangkan dalam Perpres Pasal 16 ayat 1.

Peserta jaminan kesehatan yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Daftar BPJS Kesehatan untuk bayi pun kini dapat dilakukan secara online di Mobile Customer Service, Mobile JKN atau fitur Pandawa.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Rabu (28/9/2022) telah merangkum cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, seperti berikut.

Inilah beberapa cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dalam berbagai kelompok kepesertaan, seperti yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

1. Bagi Peserta PBI (Penerimaan Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Seorang bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandung dan terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:
a. Pertama, yakni dengan menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Kemudian, surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Seorang bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga:
a. Pertama dengan menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Kemudian, surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib mempunyai NIK yang terdaftar pada Dukcapil.