Cara Daftar NPWP Online Persiapan Buat Fresh Graduate Lamar Kerja Nih
Jakarta – Pendaftaran NPWP online memberikan kemudahan bagi warga Indonesia saat pandemi, terlebih bagi fresh graduate yang ingin melamar kerja.
NPWP atau nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang digunakan warga negara yang sudah berpenghasilan untuk membayar pajak. Tak hanya untuk mereka yang sudah bekerja, beberapa perusahaan juga mensyaratkan para pelamar untuk melampirkan NPWP saat melamar kerja.
Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui sistem e-Registration, yakni sistem aplikasi yang menjadi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melansir laman Kemenkeu, Kamis (30/9/2021), sistem tersebut terbagi dalam dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Bagi fresh graduate yang ingin melamar kerja, dapat melakukan pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi. Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak, ada empat kategori pendaftaran NPWP orang pribadi. Antara lain sebagai berikut:
1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
3. Sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
4. Warisan belum terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Syarat pendaftaran NPWP online sama seperti saat offline. Hanya saja, dokumen harus disiapkan dalam bentuk digital. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif namun ingin memperoleh NPWP, syarat untuk mendaftar adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara Pendaftaran NPWP Online
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan detikers memiliki alamat email yang bisa digunakan untuk verifikasi pendaftaran ya! Berikut cara pendaftaran NPWP online:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id
2. Klik daftar untuk Wajib Pajak baru yang belum memiliki akun
3. Masukkan alamat email dan buat password
3. Login ke email dan buka link verifikasi yang telah dikirimkan untuk aktivasi akun.
4. Selanjutnya, masuk ke sistem e-Registration. Sistem ini juga diarahkan melalui email verifikasi.
5. Masukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
6. Kemudian, isi data secara lengkap dan benar. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pendaftar. Pastikan semua data terisi dengan benar dan lengkap ya detikers!
7. Setelah pengisian selesai, akan muncul status pendaftaran di dashboard situs e-Registration. Status ini merupakan hasil verifikasi oleh tim kantor pajak.
8. Lalu, tekan tombol kirim token dan isi captcha lalu klik submit.
9. Tunggu email konfirmasi dari kantor pajak.
Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital melalui email dan fisik ke alamat pendaftar melalui pos.
Simak Video “Ekonom Tak Yakin Pengalihan Subsidi Bisa Tekan Kemiskinan”
[Gambas:Video 20detik]
(kri/pay)