Cara Daftar Online Bansos DTKS Kemensos Dan Cek Penerima PKH 2021 Di Aplikasi Dan Cekbansoskemensosgoid

HomeInvestasi TerbaikCara Daftar Online Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH 2021 di Aplikasi dan cekbansos.kemensos.go.idBerikut cara daftar online bansos DTKS Kemensos dan cara cek penerima PKH 2021, BST, BNPT di Aplikasi Cek Bansos dan cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah melalui Kemensos sudah menetapkan bahwa bansos DTKS Kemensos untuk program PKH 2021 dan BPNT akan terus disalurkan hingga Desember 2021.

Maka, pada bulan September 2021, KPM masih akan mendapat jatah penyaluran bansos DTKS Kemensos.

Sementara itu, untuk bansos BST, pemerintah sejauh ini memberikan hanya hingga Juli 2021.

Bagi KPM yang sudah mengetahui cara daftar DTKS Kemensos dan sudah daftar, selanjutnya dapat langsung cek penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi cek bansos, karena Kemensos tengah memvalidasi data untuk merilis sejumlah bansos termasuk PKH 2021.

Sementara itu, KPM yang belum tahu cara daftar DTKS Kemensos, harus segera melakukan pendaftaran dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos di Aplikasi Cek Bansos dan Cek Penerima PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat daftar DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.
,, . Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Cara Daftar DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).