Cara Daftar Pipkemdikbudgoid 2021

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan oleh Pemerintah kepada 203.063 siswa SD, SMP, SMA dan SMK pada bulan Oktober 2021.

Berdasarkan informasi yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman , pemerintah menargetkan penyaluran dana PIP kepada 10,80 juta siswa.

Hingga per 13 Oktober 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 10.743.617 siswa.

Rinciannya yakni 6.404.887 orang untuk SD, 3.110.959 orang untuk SMP, 545.158 orang untuk SMA dan 682.613 orang untuk SMK.

Untuk anda yang belum terdaftar, silakan ikuti panduannya di dalam artikel ini.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

• Nih, Cara Ubah Nama KK yang Salah ! Apa Syarat Mengubah Nama Kartu Keluarga di Kantor Disdukcapil ?

Apa itu PIP ?

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pada tingkat Pemerintah Pusat, bantuan ini merupakan koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah atau disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

• Cara Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera untuk Ambil Dana PKH dan BPNT yang Cair Bulan Oktober Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation atau selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.