Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Para Pekerja Harus Tahu

SOLOPOS.COM – Ada beberapa cara cek nomor kartu peserta jamsostek (KPJ) BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO–Dalam mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mengira harus menyertai paklaring. Ternyata, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa dilakukan.

Dari penelusuran Solopos.com, Selasa (11/10/2022), paklaring merupakan surat-surat atau bukti pengalaman kerja seseorang, dan surat itu dikeluarkan HRD di tempat terakhir pekerja bekerja.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Umumnya, dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Namun, syarat utamanya yakni minimal satu bulan setelah tidak bekerja lagi atau memasuki masa pensiun.

Namun, klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa diberlakukan bila perusahaan tempat bekerja peserta sudah benar-benar tutup dan tidak aktif lagi.

Baca Juga:Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000

Bila perusahaan masih beroperasi dan aktif, peserta harus tetap membawa surat paklaring dari perusahaan tersebut, agar saldo tetap bisa dicairkan.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa menggunakan surat pernyataan di atas bermaterai 10.000 yang isinya:

– Bahwa peserta sebagai tenaga kerja sudah benar-benar berhenti bekerja.
– Bahwa perusahaan sudah benar-benar tutup.
– Bahwa peserta belum mengajukan pencairan dana.

Baca Juga:Terima Data BPJS 2,4 Juta Pekerja, Kemenaker Verifikasi Penerima BSU

– Menyertakan lembar fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu peserta masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.
– Surat pernyataan tersebut dibuat di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar, yakni kartu BPJS Ketenagakerjaan terdaftar adalah kantor yang dulu menerbitkan kartu kepesertaan peserta yang mengajukan pencairan dana tersebut.
– Jika sudah membuat surat pernyataan di kantor BPJS yang terdaftar, peserta diperbolehkan mengambil dana miliknya, walau tidak menyertakan paklaring.

Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat dan ketentuan lain saat klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yakni belum bekerja lagi di perusahaan baru minimal satu bulan dan status kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.