Cara Lapor Pajak Tahunan Perusahaan Secara Online

Lapor Pajak Tahunan Perusahaan/pajaknesia.idMelaporkan dan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk juga badan atau perusahaan. Pelaporan pajak baik pribadi maupun badan wajib dilakukan setiap tahun. Untuk saat ini, cara pelaporan pajak tahunan dapat dilakukan secara online dengan adanya sistem e-filling pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum melakukan pelaporan pajak secara online, Anda wajib mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN ini digunakan untuk membuat akun pada DJP Online sebelum Anda dapat melaporkan pajak secara online. EFIN dapat Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat oleh pengurus perusahaan dan tidak dapat diwakilkan.

Setelah mendapatkan EFIN, Anda harus melakukan aktivasi dengan langkah berikut:

1. Buka situs DJP online melalui website /account/registrasi
2. Klik “Belum Registrasi” kemudian masukkan persyaratan seperti NPWP, EFIN, kode keamanan setelah itu klik “Submit”
3. Selanjutnya nama wajib pajak akan otomatis sudah terisi, lalu pastikan semua informasi sudah benar dan masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buat kata sandi untuk login akun DJP dan klik “submit”
4. Periksa email yang sudah didaftarkan, akan ada tautan aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi DJP
5. Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat
6. EFIN sudah diaktivasi dan perusahaan Anda sudah siap untuk lapor pajak

Dokumen Penting Untuk Pelaporan Pajak Tahunan
Setelah akun EFIN sudah aktif, maka Anda dapat melakukan pelaporan pajak perusahaan secara online. Namun sebelum itu, siapkan dokumen berikut ini:

1. SPT Tahunan Badan (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI)
2. Laporan keuangan dalam bentuk PDF
3. Khusus wajib Pajak 46: penghitungan peredaran bruto dan pembayaran
4. Khusus wajib pajak PT yang membebankan utang: laporan debt tp equity ratio dan utang swasta luar negeri
5. Khusus wajib pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal
6. Khusus wajib pajak migas: laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan Hulu Minyak atau Gas Bumi
7. Khusus Bentuk Usaha Tetap: SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan laporan keuangan konsolidasi/kombinasi
8. Laporan penyampaian CBCR (Country by Country Report)
9. Daftar nominatif biaya entertainment jika ada
10. Daftar nominatif biaya promosi jika ada

Setelah memastikan EFIN aktif dan sudah memenuhi syarat dokumen, Anda dapat melaporkan pajak tahunan secara online melalui DJP online dengan langkah:

1. Login akun e-filing pada DJP Online kemudian pilih “Buat SPT”
2. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan. Anda perlu menjawab pertanyaan tersebut dengan benar agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai
3. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan kemudian jawab pertanyaan panduan yang akan muncul setelahnya
4. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya
5. Klik “Kirim SPT”, kemudian proses lapor pajak tahunan telah selesai

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon