Cara Membuat NPWP BUM Desa

Sedesa.id Apakah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) perlu membuat NPWP? Pertanyaan ini sering disampaikan dalam forum diskusi seputar BUM Desa. Jawabannya tentu saja perlu! Karena BUM Desa merupakan badan usaha.

Seperti halnya perusahaan yang memiliki penghasilan, sehingga perlu memiliki NPWP Badan. Nah, bagaimana cara membuat NPWP BUM Desa? Berikut penjelasannya!

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP Badan, mari kita pahami terlebih dahulu dasar dari NPWP. Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

BUM Desa, menjadi wajib pajak, maka memerlukan adanya NPWP BUM Desa. Dengan adanya NPWP maka berbagai kerja sama antar BUM Desa akan lebih mudah dilakukan, terlebih ketika kerja sama yang terjalin dengan pihak lain yang merupakan wajib pajak. Dalam kerja sama antar wajib pajak, perlu saling menyertakan kepemilikan NPWP.

Jenis NPWP BUM Desa

Seperti telah kita bahas sebelumnya bahwa NPWP BUM Desa adalah NPWP Badan. Selain NPWP Badan, kita mengenal NPWP pribadi yang melekat pada perseorangan atau individu. Menurut jenisnya, penjelasan jenis NPWP sebagai berikut:

NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUM Desa

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apa saja syarat pengurusan NPWP BUM Desa? Bagi Anda yang akan mengurus NPWP BUM Desa, Anda hanya perlu datang langsung ke kantor NPWP / Pajak di kota Anda. Berkas yang Anda perlukan untuk mengurus NPWP BUM Desa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUM Desa,
2. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus BUM Desa,
3. Foto Copy KTP (Ketua atau Bendahara),
4. Surat Keterangan Usaha (SKT) dari Kepala Desa,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengurusan NPWP Gratis: Perlu Anda ingat bahwa pembuatan NPWP merupakan pelayanan Gatis yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jadi tidak ada biaya apa pun dalam pembuatan NPWP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP BUM Desa?

Memiliki NPWP akan memberikan banyak manfaat bagi BUM Desa. Seperti telah saya sebutkan sebelumnya misalnya dalam menjalin kerja sama antar BUM Desa. Selain itu juga untuk keperluan pengurusan NPWP pada unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum dan juga untuk berbagai keperluan administrasi di luar perpajakan.

Demikian pembahasan kali ini mengenai cara membuat NPWP BUM Desa, semoga artikel ini bermanfaat. Tetap semangat membangun desa, membangun BUM Desa sukses. Salam Ari Sedesa.id