Cara Membuat NPWP Online Dan Syarat Yang Perlu Dipenuhi
Cara membuat NPWP online sebenarnya mudah dan cepat banget lho. Kamu juga gak perlu izin kantor untuk datang ke kantor pajak, hanya perlu berselancar lewat internet dan sudah bisa mengikuti cara daftar NPWP online.
Sayangnya, masih banyak orang yang beranggapan kalau bikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu ribet dan memakan waktu lama.
Itulah yang membuat masih ada segelintir orang tak memiliki NPWP tanpa tahu sanksi apa yang bisa mereka terima jika tidak memiliki NPWP.
Berikut dua sanksinya sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, yaitu:
1. Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
2. Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelum tahu lebih lanjut bagaimana cara membuat NPWP online atau cara daftar NPWP online, kamu pasti bertanya-tanya. Kenapa sih bisa kena sanksi kalau tidak punya NPWP?
Untuk tahu alasannya, lebih baik pahami dulu apa itu NPWP dan fungsinya lewat ulasan di bawah ini.
Cara membuat NPWP online untuk pribadi
Di era yang sudah serba digital seperti saat ini, kamu sudah bisa melakukan beragam hal hanya bermodalkan internet. Salah satunya, membuat NPWP online.
Kemudahan membuat NPWP online tentu saja sangat menguntungkan, pasalnya kamu jadi gak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Kamu hanya perlu mengisi data dan mengikut langkah-langkahnya. Pendaftaran pun selesai.
Setelah itu, baru melengkapi persyaratan membuat NPWP dan mengirimkannya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempatmu mendaftar.
Panduan cara membuat NPWP online untuk pribadi
* Kunjungi situs pendaftaran NPWP di .
* Klik “Daftar” yang berada pada bagian paling bawah. Kemudian, buka email yang dikirim e-Reg. Secara otomatis kamu akan terhubung ke halaman pendaftaran.
* Lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar. Data yang diminta meliputi nama, alamat email, password, dan sebagainya.
* Kamu kemudian akan mendapatkan panduan untuk melakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan via email yang telah didaftarkan.
* Kamu akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran untuk memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya. Isilah formulir sesuai perintah.
* Centang kotak unggah, unggahlah berkas foto e-KTP di kotak “+Upload KTP Di Sini”. Ikuti arahannya dan klik “Simpan”
* Setelah disimpan dan status pendaftaran sudah terlihat, klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha yang tersedia. Klik “Submit” dan token akan dikirimkan ke email kamu.
* Buka lagi email kamu dan salinlah kode token yang dikirim. Kembalilah ke halaman sebelumnya.
* Klik’ “Kirim Permohonan”
* Centang seluruh kotak pernyataan dan salin lagi tokennya dan klik “Kirim”.
Langkah selanjutnya dalam cara membuat NPWP online
* Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah kamu buat. Kamu kemudian akan melihat tampilan Registrasi Data WP (wajib pajak) untuk pembuatan NPWP.
* Lengkapi semua data dengan benar pada formulir persyaratan membuat NPWP yang tersedia.
* Jika data sudah diisi, selanjutnya klik daftar untuk mengirim registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
* Kemudian cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar yang ada pada layar.
* Tandatangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan.
* Setelah itu, kirimkan semua dokumen ke KPP tempatmu mendaftarkan diri. Berkas tersebut dapat dikirim via pos atau diserahkan langsung. Perlu diketahui, kalau pengiriman dokumen harus dilakukan selambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
* Kamu juga bisa mengirimkan berkas tanpa mendatangi KPP ataupun melalui pos. Caranya, scan semua dokumen dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
* Setelah berkas dikirim, tunggulah sampai kartu NPWP sampai ke alamat rumahmu. Kamu dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.
Syarat membuat NPWP pribadi
Sebelum baca lebih lanjut soal cara membuat NPWP online, berikut ini beberapa persyaratan membuat NPWP.
1. NPWP pribadi untuk karyawan
* Fotokopi identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
* Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. NPWP pribadi bagi wirausaha
* Fotokopi identitas diri yaitu KTP atau SIM untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
* Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
* Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
* Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai yang menjelaskan bahwa wajib pajak memang benar memiliki usaha.
Jika usahanya berbentuk Joint Operation (JO), syaratnya adalah:
* Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendIrian sebagai JO.
* Fotokopi KTP (WNI) dan paspor (WNA) sebagai penanggung jawab
* Fotokopi NPWP salah satu penanggung jawab JO.
* Menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa (WNA).
* Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah.
3. NPWP untuk wanita yang sudah menikah yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami
Ada beberapa kasus di mana penghasilan sang istri lebih besar dibanding suami. Karena itulah, kamu bisa mengajukan NPWP secara terpisah, dengan persyaratan sebagai berikut.
* Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
* Surat keterangan kerja dari perusahaan.
* Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
* Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Cara membuat NPWP online badan atau perusahaan online
Berikut cara membuat NPWP online untuk badan atau perusahaan.
* Buka situs pajak.go.id, lalu pilih sistem e-Registration > Daftar.
* Masukkan identitas dan password dan tekan Save.
* Aktivasi akun dengan membuka pesan masuk di email dan buka email dari Dirjen Pajak.
* Ikuti petunjuk dalam email untuk aktivasi.
* Login lewat laman e-Registration atau klik tautan kedua yang tercantum dalam badan email.
* Masuk ke laman Registrasi Data Wajib pajak, lalu masukkan data yang diminta dengan benar.
* Kirimkan formulir pendaftaran dengan menekan tombol Daftar. Otomatis formulir registrasi terkirim ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
* Cetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
* Tandatangani dokumen yang sudah dicetak dan kirimkan dokumen tersebut ke KPP, atau bisa juga men-scan dokumen dan mengirimkannya dalam bentuk digital lewat aplikasi e-Registration.
Syarat membuat NPWP badan atau perusahaan
Syarat membuat NPWP untuk badan berbeda-beda sesuai dengan jenis badannya. Berikut penjelasannya:
Badan usaha berorientasi laba
* Fotokopi akta pendirian
* Fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat
* Dokumen identitas diri salah satu petugas perusahaan berupa fotokopi KTP (atau paspor untuk WNA) dan fotokopi NPWP
* Surat pernyataan bermaterai salah satu pengurus wajib pajak.
Badan usaha tidak berorientasi laba
* Dokumen identitas diri salah satu petugas perusahaan berupa fotokopi KTP (atau paspor untuk WNA) dan fotokopi NPWP
* Surat pernyataan bermaterai salah astu pengurus wajib pajak.
Badan usaha operasi kerja sama
* Fotokopi perjanjian kerja sama
* Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota
* Dokumen identitas diri salah satu pengurus badan usaha
* Fotokopi KTP (atau paspor untuk WNA) dan kartu NPWP
* Surat pernyataan bermaterai salah satu pengurus wajib pajak; menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut telah dilakukan
Badan usaha status cabang
* Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk
* Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan cabang
Cara cek NPWP online
Setelah mengetahui cara membuat NPWP online, kamu juga bisa mengecek NPWP milikmu melalui online. Salah satu tujuannya adalah, untuk mengetahui apakah NPWP sudah aktif atau belum.
Kamu bisa mengeceknya di situs resmi DJP Online melalui aplikasi atau website, setelah itu ikuti langkah berikut ini untuk memastikan apakah NPWP sudah aktif.
1. Masuk ke situs atau aplikasi DJP Online
2. Masukkan identitas nomor NPWP dan password
3. Buka dashboard
4. Setelah itu kamu akan melihat identitas kamu dan NPWP
5. Jika tidak ada, berarti NPWP milikmu belum aktif
Jika NPWP belum aktif, kamu bisa menelpon ke cabang kantor pajak tempat pembuatan atau terdekat untuk melakukan konfirmasi..
Apa itu NPWP? Siapa saja yang wajib memiliki NPWP?
Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
Pihak yang disebut sebagai Wajib pajak adalah orang yang menerima penghasilan, baik yang bekerja maupun dari hasil mendirikan usaha. Wajib pajak digolongkan menjadi dua, yaitu Orang Pribadi dan Badan. Maksudnya, orang pribadi itu perorangan, sedangkan badan adalah perusahaan.
Orang Pribadi yang memiliki pendapatan di atas PTKP
NPWP ini wajib dimiliki oleh perorangan yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama satu tahun. Lantas berapa besaran PTKP 2020?
Besaran PTKP 2020 sendiri masih sama dengan PTKP 2016. Besarannya tertuang dalam PMK No. 101/PMK.010/2016.
* Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
* Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
* Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
* Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha
Selain itu, semua badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, notaris, dan pengacara juga wajib memiliki NPWP.
Sebelum mengulas cara membuat NPWP online, Lifepal ingin membahas lebih lengkap mengenai NPWP pribadi, mulai dari manfaat, persyaratan hingga cara membuatnya via online.
Manfaat NPWP
NPWP punya manfaat secara khusus dalam perpajakan dan manfaat secara umum dalam berbagai hal. Apa saja sih manfaat NPWP?.
Manfaat NPWP dalam perpajakan
NPWP mempermudah kamu dalam mengurus segala jenis administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Kode unik perpajakan
Kode ini digunakan untuk segala urusan perpajakan agar data perpajakan wajib pajak tidak tertukar dengan yang lainnya.
Mengurus restitusi pajak
NPWP digunakan saat terdapat kelebihan biaya pajak yang dibayarkan wajib pajak. Nah, saat pengambilan biaya yang lebih tersebut, dipakailah NPWP.
Pengajuan pengurangan pembayaran pajak
NPWP berguna saat kamu mengajukan keluhan keberatan jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Agar keluhanmu bisa teratasi, penuhi persyaratannya salah satu dengan melampirkan NPWP.
Mengetahui jumlah pajak yang wajib dibayarkan
Dengan NPWP, jumlah nominal pajak yang wajib dibayarkan akan diketahui dengan sangat mudah.
Pemotongan pajak rendah
Tau gak sih kalau punya NPWP, kamu tidak dikenakan tambahan potongan pajak sebesar 20%. Nah, angka itu akan dikenakan buat mereka yang gak punya NPWP.
Manfaat NPWP secara umum
Manfaat lainnya adalah kamu akan dimudahkan dalam urusan administrasi perbankan dan perusahaan fintech karena beberapa pembuatan beberapa dokumennya membutuhkan NPWP, seperti:
Kredit bank
Salah satu syarat yang paling utama dalam mengajukan kredit di bank adalah NPWP. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti apakah debitur mempunyai tanggungan pajak atau tidak.
Rekening dana nasabah
Pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Dana Investor (RDI) membutuhkan NPWP. Kalau gak punya, dipastikan kamu gak bisa membeli produk investasi seperti saham dan obligasi.
Rekening efek
Rekening efek dibuat kalau kamu mau berinvestasi saham. Salah satu syarat pembuatannya adalah NPWP.
Rekening bank
Beberapa bank memerlukan NPWP untuk pembuatan rekening baru. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 menjelaskan kalau calon nasabah wajib menyerahkan NPWP sebagai upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
Rekening koran
Pembuatan rekening koran bagi pemilik badan usaha membutuhkan NPWP sebagai salah satu berkas persyaratannya.
Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) sangat berguna bagi usaha kecil, menengah atau besar agar usahanya dapat diakui pemerintah. Pembuatan SIUP membutuhkan NPWP, lho.
Administrasi pajak final
Tanpa NPWP, pembayaran pajak final tidak bisa diproses. Penting banget kan NPWP ini.
Belum punya NPWP? Segera Ikuti langkah cara membuat NPWP online!
Itu dia cara buat NPWP online yang mudah dan cepat. Buat kamu yang sampai sekarang belum memiliki NPWP, yuk segera mendaftar.
Selain dapat memudahkan kamu dalam urusan perbankan, kamu juga gak mau kan mendekam di penjara hanya karena gak punya NPWP. Sayang banget kalau kemudahan buat NPWP online ini kamu sia-siakan.
Lagipula, pajak adalah pemasukan utama negara yang sangat berperan penting dalam pembangunan negara, salah satunya adalah pembangunan fasilitas umum.
Sebagai warga negara yang baik, tentu harus sadar untuk membayar pajak, yaitu dengan memiliki NPWP. Buat yang belum punya, yuk bikin, tinggal ikuti panduan cara membuat NPWP online yang sudah diuraikan tadi!
Pertanyaan seputar cara membuat NPWP online
Untuk pembuatan NPWP, sebenarnya dalam satu hari kerja juga sudah selesai, tapi karena kamu membuatnya secara online, fisik dari NPWP itu akan dikirimkan melalui pos ke alamat rumah kamu dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Soal biaya cara membuat NPWP online ini gak perlu khawatir, semuanya gratis asalkan kamu mau membuatnya secara mandiri dan sesuai seperti langkah-langkah di atas.
Tapi, kalau kamu malas dan meminta bantuan calo, bisa-bisa dipatok harga sampai ratusan ribu untuk jasa kepengurusannya. Jadi lebih hemat urus sendiri, ya!
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada perorangan.
Nah, fungsi NPWP untuk wajib pajak pribadi adalah sebagai identitas resmi yang digunakan seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, salah satunya membayar pajak.
Untuk mengubah alamat di NPWP karena pindah domisili, kamu bisa mengisi formulir perubahan data wajin pajak melalui sistem e-Registration di laman pajak.go.id.
Setelah itu, kamu perlu mengirimkan dokumen persyaratan ke KPP lama yang bisa dilakukan online melalui aplikasi e-Registration.
Untuk membuat NPWP secara online, kamu perlu register sistem e-Registration di laman pajak.go.id. Setelah itu, kamu perlu mengisi daftar yang diminta dan memverifikasi email untuk bisa mendaftar.