Cara Membuat SKCK Online 2022

Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon/warga masyarakat. SKCK berfungsi sebagai bukti tentang ada ataupun tidak adanya, catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, SKCK perlu diperpanjang. Nah, bagi yang belum punya SKCK kamu perlu mengetahui cara dan syarat membuat SKCK 2022. Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online.

Cara membuat SKCK offline dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, Rabu (7/6/2022), berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK online 2022:

Syarat Membuat SKCK Online * Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
* Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
* Menyiapkan dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
* Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP).
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
* Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA), perlu menyiapkan dokumen tambahan sebagai berikut:
* Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
* Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI)
* Fotokopi Paspor.
* Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
* Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
* Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Cara membuat SKCK online bisa mendaftar melalui laman resmi Polri di /. Pemohon bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut ini langkah dan membuat SKCK secara online:
* Buka laman /
* Klik formulir pendaftaran yang bera di bagian kanan atas
* Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
* Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
* Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah
* Isi formulir pendaftaran seperti jenis keperluan hingga data pribadi hingga lampiran yang diperlukan
* Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
* Setelah melakukan pendaftaran online, nantinya kamu akan diberi tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK via Bank.
* Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account bank atau pembayaran tunai di loket.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online ke Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK fisiknya.

Biaya Pembuatan SKCK 2022
Dikutip dari laman , biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

Demikian informasi tentang syarat dan cara membuat SKCK online 2022. Semoga membantu!

Lihat juga Video: Buat SIM dan SKCK Di Polres Gowa Wajib Sudah Vaksin Covid-19

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)