Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui Sistem EKlaim

(Dok. Laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan)

7. Konfirmasi data pengajuan

Pada tahapan terakhir ini, kamu akan diminta untuk mengecek kembali semua informasi dan dokumen pendukung yang sejak awal kamu isi. Setelah semua data dan dokumen kamu rasa sudah sesuai dan lengkap, kamu bisa menyimpan data dan menunggu e-mail persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dokumen selesai dikirim, kamu harus tahu bahwa kamu tidak langsung menerima dana JHT karena semua dokumen akan diproses lebih dahulu. Setelah data diverifikasi, petugas pelayanan akan menginformasikan status klaim melalui e-mail, WhatsApp, atau telepon. Sesi selanjutnya, kamu akan akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Jika kamu memiliki kendala saat proses klaim JHT lewat online, kamu juga dapat menghubungi layanan masyarakat tanya BPJSTK di 175. Bagi pekerja migran Indonesia atau TKI di luar negeri, kamu bisa menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp di nomor + atau + mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Program jaminan yang tersedia di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukan hanya untuk jaminan hari tua, lho. Apakah kamu juga sudah menjadi peserta untuk jaminan BPJS Kesehatan, Jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja. Lalu, bagaimana cara klaim untuk masing-masing jaminan tersebut? Yuk, kita cari tahu bersama!

Cara Berobat Pakai Kartu BPJS Kesehatan
Sebenarnya, prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan relatif sederhana jika kamu mengikuti alurnya. Syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel. Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui:

Kondisi pertama

* Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
* Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
* Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
* Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
* Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
* Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
* Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi kedua

* Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
* Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
* Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlu kamu ketahui, jaminan kecelakaan kerja ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kapan kecelakaan kerja harus dilaporkan/diklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menurut Peraturan Pemerintah (PP) no.82 tahun 2019 ? Apakah ada masa klaim kadaluarsa? Waktu klaim kecelakaan kerja diperpanjang maksimal lima tahun, sebelumnya dibatasi hanya dua tahun.

Bagaimana dengan tata cara pengajuan jaminan kecelakaan kerja (JKK)?

* Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
* Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

* Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
* Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
* Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat Pensiun Hari Tua berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Prosedur pengajuan manfaat pensiun hari tua, kamu harus memenuhi syarat:

* Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
* Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
* Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi bukti potong PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhir dari perusahaan, dan
* Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat Pensiun Cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen). Prosedur pengajuan manfaat pensiun cacat, kamu harus memenuhi syarat:

* Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
* Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
* Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan tenaga kerja mengalami Cacat Total Tetap dengan menunjukkan yang aslinya
* Fotokopi Surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan dengan menunjukkan yang aslinya
* Fotokopi bukti potong pph 21 Form 1721-A1 bulan terakhir dari perusahaan dan
* Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Manfaat Pensiun Janda/Duda berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Prosedur pengajuan manfaat pensiun janda/duda, kamu harus memenuhi syarat:

* Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
* Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
* Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
* Fotokopi surat keterangan Ahli Waris berupa surat pernyataan Ahli Waris, akta Notaris atau surat keterangan hak waris dari BHP dengan menunjukan yang asli dan
* Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Manfaat Pensiun Anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Prosedur pengajuan manfaat pensiun anak, kamu harus memenuhi syarat:

* Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
* Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
* Fotokopi KTP atau KTP anak atau kartu pelajar atau akta kelahiran dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
* Fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari kelurahan, dengan menunjukkan aslinya
* Fotokopi surat keterangan wali anak apabila anak masih di bawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri dengan menunjukkan aslinya
* Fotokopi KTP wali anak dengan menunjukkan yang asli, dan
* Fotokopi halaman depan buku tabungan wali anak dalam kapasitasnya atau kedudukannya sebagai wakil dari anak yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat Pensiun Orang Tua diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Prosedur pengajuan manfaat pensiun orang tua, kamu harus memenuhi syarat:

* Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
* Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
* Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
* Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
* Fotokopi Surat keterangan Ahli Waris dari kelurahan, dengan menunjukkan aslinya dan
* Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Sekarang kamu sudah tahu semua prosedur dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk klaim berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini membantumu ya. Selama pandemi ini, sebaiknya lakukan klaim dari rumah dan secara online. Stay safe and healthy!

Baca Juga:

Sumber: