Cara Mengecek Subsidi UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN

Pada artikel sebelumnya kita telah membahasCara dan Persyaratan Membuka Rekening Bank BTN. Kali ini kita akan membahas Cara Mengecek Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yuk kita simak bersama.

Bagi Anda pelaku UMKM yang merasa berhak mendapatkan Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka ada baiknya segera mengecek sekarang juga. Untuk cara cek Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun cukup mudah.

Bagi yang belum mengetahui, Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hanya diberikan pada debitur UMKM penerima subsidi bunga yang sudah memenuhi persyaratan Bagi debitur UMKM penerima subsidi bunga yang menerima pemberitahuan melalui email, maka detail subsidi yang diterima pasti akan tertera secara rinci mulai dari jangka waktu bahkan sampai jumlahnya.

Sementara debitur UMKM penerima subsidi bunga yang menerima pemberitahuan lewat SMS, maka Anda dapat bisa langsung mengecek subsidi melalui Caranya adalah sebagai berikut ini:

* Buka situs jendelaumkm.id.
* Jika Anda sudah masuk, baca dahulu ketentuan, kriteria, serta seperti apa alur informasi debitur. Dalam hal ini, perhatiakn ketentuannya dengan baik supaya tidak ada yang terlewatkan.
* Jika sudah, maka kemudian klik Cek Subsidi.
* Setelah itu masukkan NIK atau NPWP.
* Terakhir klik lanjutkan secara langsung untuk mengecek apakah mendapat bantuan subsidi atau tidak.

Syarat Penerima Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Di bawah ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi bila ingin menerima bantuan Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain:

* Sudah mempunyai baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya, debitur existing bukan debitur baru.
* Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. Karena bagi mereka yang masuk daftar hitam tidak diperkenankan mendapatkan bantuan subsidi UMKM tersebut.
* Mempunayi kategori performing loan lancar.
* Mempunyai NPWP.
* Kredit atau Pembiayaan kumulatif harus di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
* Debitur harus bisa memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi juga Usaha Kecil dan Menengah.

Jadi seperti itulah beberapa cara mengecek Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin menerima bantuan subsidi UMKM tersebut. Dengan memahami beberapa hal di atas diharapkan bisa membantu Anda untuk lebih mengetahui apakah pantas mendapat bantuan subsidi atau tidak.

Sumber:
Setkab.go.id