CARA PERPANJANG SIM ONLINE KASKUS

disini saya ingin menanyakan bagaimana cara untuk memperpanjang SIM secara online yang sudah diluncurkan di akhir bulan september tahun 2015.

ini berita dari media online

KAPOLDA METRO JAYA : PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM ONLINE SANGAT MUDAH

]Merdeka.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menuturkan pembuatan SIM online terbilang sangat mudah. SIM Online merupakan kerja sama Polri dengan berbagai pihak untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

“Untuk pengurusan SIM online yang merupakan kerja sama pihak kepolisian dengan Bank BRI, Telkom, Dukcapil, Kemendagri dan Dispenda, ada hanya datang ke lokasi, dan semua akan langsung diurus,” kata Tito di Peresmian SIM Online di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/9).

Tito menjelaskan, pengurus baik dari Jakarta maupun daerah tinggal datang ke lokasi SIM online yang keliling. Mereka nantinya akan diberikan nomor registrasi.

“Untuk biaya saya kurang ingat, intinya di bawah Rp 100 ribu. Dan juga harus disertakan KTP dan SIM lama saat ingin perpanjang,” paparnya.

Lebih detailnya, Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana menjelaskan, KTP serta SIM lama yang dibawa tersebut nantinya dilakukan pencocokan database.

“Nanti kita dicocokkan dengan database di Kemendagri. Setelah itu nanti dimintai sidik jari dan foto. Kalau semuanya cocok, sistem kita akan langsung menyetujui perpanjangan SIM, dicetak dan SIM langsung jadi,” tutupnya.

DENGAN SISTEM SIM ONLINE PERANTAU TIDAK PERLU PULANG KAMPUNG UNTUK PERPANJANG SIM

Jakarta, CNN Indonesia — Korps Lalu Lintas Polri mengembangkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi secara online. Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadi institusi pertama yang akan menerapkan sistem tersebut.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, layanan ini nantinya akan meringankan biaya perpanjangan SIM para perantau.

Ia mencontohkan, seorang perantau di Jakarta kini tak perlu lagi pulang ke daerah asalnya untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Menurut Tito, biaya perpanjangan SIM yang hanya ratusan ribu rupiah tidak sebanding dengan biaya transportasi yang harus ditanggung pemilik SIM.

“Kalau ada warga yang dari Banda Aceh atau Jayapura, biasanya pulang ke kota masing-masing untuk memperpanjang SIM, sekarang tidak perlu seperti itu lagi. Biaya pulang-pergi mahal, cukup ke kantor polisi di Jakarta, itu menghemat biaya,” ujar Tito di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (27/9).

Untuk sementara, kepolisian yang dapat mengimplementasikan sistem ini hanyalah kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pada tahap selanjutnya, kepolisian di 45 kota dan kabupaten akan menyusul.

Sistem perpanjangan SIM secara online ini merupakan kerja sama antara Korlantas Polri dengan Telkom, Bank Rakyat Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pendapatan Daerah.

Selain perpanjangan, segala urusan yang berkaitan dengan SIM masih harus dilaksanakan di daerah asal. Tito berkata, pengajuan pembuatan SIM baru misalnya, tetap harus melalui ujian di kepolisian setempat.

Peluncuran sistem perpanjangan SIM secara online ini dilakukan pada peringatan hari ulang tahun Korlantas Polri yang ke-60. Mewakili Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono, Tito berkata kepolisian akan terus mengevaluasi diri terkait pelayanan lalu lintas.

“Hal-hal yang negatif mungkin masih ada, seperti sebuah kemacetan yang tidak ada polisinya. Ini menjadi evaluasi kami agar lebih baik sehingga kemacetan benar-benar bisa diatasi,” kata Tito.

INI SYARAT PERPANJANG SIM

Syarat Perpanjangan SIM adalah:

Mengisi Formulir Permohonan
KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
SIM Asli
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
Asuransi Rp 30.000,00

Prosedur

Mengisi formulir perpanjangan disertai fotokopi KTP dan pas foto. Pemohon yang membawa lengkap surat-surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Biaya (Rupiah)

Biaya Perpanjangan SIM sebagai tertera:

SIM A Rp 80.000,00
SIM B I Rp 80.000,00
SIM B II Rp 80.000,00
SIM C Rp 75.000,00
SIM D Rp 30.000,00

Info Tambahan

Jika masa berlaku SIM sudah habis, sesuai dengan peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama seperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM Baru, untuk SIM A senilai Rp 120.000, dan SIM C Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C (seperti tertera di atas). satulayanan.id

pada akhir bulan ini SIM C saya habis dan saya mencoba melakukan perpanjangan SIM secara online yang sudah diluncurkan akhir bulan september kemarin tapi setelah saya coba masuk kedalam link satlantas registrasi online link not found. apakah ada kaskuser yang tahu link baru atau masalah yang terjadi dengan sistem SIM online?

INI LINK LAMA SATLANTAS UNTUK REGISTRASI SIM
SIM ONLINE

UPDATE SETELAH PERPANJANG SIM KELILING

Spoiler for perpanjang sim:

Yang harus di persiapkan dan dibawa untuk perpanjang sim :
1. SIM asli agan yang mau habis masa berlakunya
2. KTP asli dan Fotocopy 4 lembar (sebenarnya butuh 1 tapi buat jaga-jaga)
3. Pulpen (buat ngisi Form perpanjang sim dan ngisi buku tamu)
4. Uang Rp 140.000

data sim baru mengikuti form yang kita isi dan KTP baru kita apabila agan saat bikin SIM dengan alamat lama akan berubah mengikuti form yang kita isi dan KTP terbaru tempat agan tinggal dan juga apabila masa berlaku sim lewat dari 14 hari agan gak bisa memperpanjang sim di samsat keliling dan apabila agan melewati lebih dari 3 bulan dari masa berlaku sim agan membuat sim baru di SAMSAT KOTA tidak bisa di samsat keliling tapi agan bedanya gak pake test tertulis atau test driver. semoga bermanfaat