Cara Untuk Mendaftar BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. BPJS mengelola dana jaminan sosial yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program. Data-data yang menggunakan BPJS akan terhubung ke sistem BPJS dapat Anda integrasikan dengan software ERP terbaik Indonesia dari HashMicro. Dalam melakukan pengelolaannya, penggunaan sistem ERP terintegrasi adalah solusi yang tepat untuk digunakan agar proses operasional berjalan dengan lebih baik.

Download Skema Harga Software HRM

Download Sekarang

Semua penduduk Indonesia yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Untuk mereka yang berstatus sebagai karyawan, biasanya perusahaan menanggung berbagai asuransi mereka. Perusahaan-perusahaan mulai menggunakan top Software ERP terintegrasi di Indonesia untuk pengelolaan perhitungan asuransi secara otomatis dan akurat. Dengan menggunakan software ini, perusahaan Anda sebaiknya mengunduh aplikasi skema perhitungan hargasoftwareERP dari HashMicro. Dengan ini, perusahaan Anda akan mendapatkan skema harga yang akan Anda keluarkan serta memudahkan Anda untuk memilih produk yang sesuai. Salah satu asuransi tersebut adalah BPJS yang akan kami bahas di bawah ini.

Jenis, Fungsi, dan Tugas BPJS
Menurut UU No. 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS memiliki jenis, fungsi, dan tugas:

1. Jenis
BPJS terbagi menjadi dua jenis, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Keduanya resmi beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes (Persero). BPJS ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

2. Fungsi
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

3. Tugas
BPJS bertugas untuk melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta; memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; menerima bantuan iuran dari pemerintah; mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta; mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial; membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program jaminan sosial; serta memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Setelah memahami penjelasan BPJS sebagai badan hukum, saatnya untuk mempelajari prosedur pendaftarannya. Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dirangkum dari beberapa sumber yang terpercaya.

Syarat BPJS Kesehatan dan Cara Pendaftarannya
Cara Pendaftaran Untuk Pekerja Badan Usaha (BU)
a. Pendaftaran melalui website
1. BU mengisi data di websiteBPJS Kesehatan
2. BPJS Kesehatan akan mengirimkan link aktivasi ke email BU
3. Setelah BU mengklik link aktivasi kepesertaan, BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor virtual account (VA), username, dan password aplikasi Edabu* ke email BU
4. BU mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, lalu BU akan mendapatkan tagihan iuran setelah melakukan approval pendaftaran di aplikasi Edabu*
5. BU membayar iuran JKN-KIS, lalu BPJS Kesehatan akan mengirimkan bukti kepesertaan aktif kepada BU
6. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa di-download di aplikasi Edabu* atau Mobile JKN

b. Pendaftaran melalui online single submission(OSS)
1. BU mengisi data diwebsiteOSS
2. BPJS Kesehatan akan mengirimkan link aktivasi ke email BU
3. Setelah BU mengklik link aktivasi kepesertaan, BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor virtual account (VA), username, dan password aplikasi Edabu* ke email BU
4. BPJS Kesehatan mengirimkan bukti kepesertaan ke OSS dan BU
5. BU mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga, lalu BU akan mendapatkan tagihan iuran setelah melakukan approval pendaftaran di aplikasi Edabu*
6. BU membayar iuran JKN-KIS, lalu BPJS Kesehatan akan mengirimkan bukti kepesertaan aktif kepada BU dan OSS
7. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa di-download di aplikasi Edabu* atau Mobile JKN

Cara pendaftaran untuk DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)
1. Person in charge (PIC) Satuan Kerja menyampaikan formulir registrasi entitas Satuan Kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta dokumen pendukung berupa:

* Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita)
* Fotokopi KTP
* Fotokopi surat nikah
* Asli/fotokopi SK pengangkatan dari kementerian/lembaga
* Asli/fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
* Fotokopi akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK pengadilan negeri untuk anak angkat
* Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun)

2. PIC melakukan pendaftaran kolektif dengan mengisi formulir

3. PIC melampirkan bukti setor iuran jaminan kesehatan dengan daftar rincian pekerja dan anggota keluarganya

4. Status kepesertaan DPRD dan PPNPN aktif setelah entri data selesai

5. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa di-download di aplikasi Edabu* atau Mobile JKN

Cara Pendaftaran Untuk Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
PPU-PN terdiri dari pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, prajurit, polri, PNS prajurit, dan PNS polri. Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh Satuan Kerja. Bisa juga perorangan.

1. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran yang ada di mobile customer service (MCS), mal pelayanan publik, atau kantor BPJS Kesehatan, serta menunjukkan berkas persyaratan:

* Asli petikan SK penetapan pertama
* Asli SK kepangkatan terakhir
* Fotokopi kartu keluarga (KK)
* Asli daftar gaji dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
* Asli penetapan pengadilan negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam KK)
* Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun)

2. BPJS Kesehatan mengisi data calon peserta

3. Kepesertaan PPU-PN langsung aktif, lalu identitas peserta berupa KIS Digital bisa di-download di aplikasi Edabu* atau Mobile JKN

*Edabu atau Elektronik Badan Usaha adalah aplikasi dari BPJS kesehatan yang memudahkan BU untuk melakukan pendaftaran, pengelolaan data, pembayaran iuran, dan lain-lain.

Cara Pendaftaran Untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pendaftaran PBI JK diawali dengan validasi dan verifikasi oleh kementerian sosial/dinas sosial sesuai dengan kriteria oleh pemerintah pusat. Kemudian, menteri sosial menetapkan keputusan terkait daftar penerima bantuan. Setelah itu, menteri kesehatan mendaftarkan penerima kepada BPJS Kesehatan.

Cara PendaftaranUntuk Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Pendaftaran peserta dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemda dan BPJS Kesehatan serta dilakukan secara kolektif oleh pemda menggunakan formulir pendaftaran atau sistem informasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi penduduk yang didaftarkan tersebut disepakati dalam perjanjian kerja sama antara pemda dan BPJS Kesehatan.

Ketentuan Pendaftaran Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Calon peserta harus melengkapi persyaratan. Simak persyaratan yang harus dipenuhi dibawah ini:

1. Fotokopi kartu keluarga (KK)
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung)
3. Formulir surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani pemilik rekening yang bersangkutan. Surat kuasa wajib ditandatangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA)

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Pendaftaran PBPU/BP kolektif berlaku untuk mahasiswa dari perguruan tinggi atau lembaga sejenis, siswa/santri dari sekolah/pesantren atau lembaga sejenis, saksi dan korban dalam perlindungan lembaga hukum, penghuni lembaga pemasyarakatan negara, panti sosial, lembaga atau badan amal, lembaga/yayasan atau badan sosial, koperasi berbadan hukum, serta program CSR badan usaha.

Download Skema Harga Software HRM

Download Sekarang

Jalur Pendaftaran Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
a. Layanan PANDAWA
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA, peserta bisa bertanya melalui layanan CHIKA dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp , Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram di link ini.

b. Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
3. Siapkan kelengkapan data berupa nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), dan nomor rekening bank
4. Isi data sesuai ketentuan dalam aplikasi Mobile JKN
5. Setelah semua data lengkap, calon peserta akan mendapatkan email berisi konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account untuk pembayaran iuran
6. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebit dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran
7. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di-download pada aplikasi Mobile JKN

c. BPJS Kesehatan Care Center . Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor dan ikuti petunjuknya sesuai dengan instruksi operator
2. Lengkapi data dan persyaratan
3. Setelah semua data lengkap, calon peserta akan mendapatkan email berisi konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account untuk pembayaran iuran
4. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebit dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran
5. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di-download pada aplikasi Mobile JKN

d. Mobile customer service (MCS)
1. Calon peserta mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP), melengkapi data dan persyaratan, lalu menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
2. Setelah semua data lengkap, calon peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran yang akan dikirimkan melalui email
3. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebit dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran
4. Setelah melakukan pembayaran, Kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari

e. Kantor cabang atau kantor kabupaten/kota (perorangan dan kolektif)
1. Calon peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP), melengkapi data dan persyaratan, lalu menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan
2. Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama
3. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebit dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran
4. Setelah melakukan pembayaran, Kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah melakukan pembayaran

Syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah dan Cara Pendaftarannya
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah bisa secara online maupun offline. Berikut adalah syarat dan prosedur pendaftarannya:

Persyaratan Jika Mendaftar BPJS Secara Offline
1. Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja; dan/atau
3. Formulir laporan rincian iuran pekerja.
4. NPWP perusahaan
5. KTP pemilik perusahaan
6. KTP tenaga kerja
7. Surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha

Cara Mendaftar BPJS Secara Offline
1. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran
2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, tunggu nama Anda dipanggil
3. Calon peserta akan mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran
4. Lakukan pembayaran iuran
5. Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat dan kartu

Persyaratan Jika Mendaftar BPJS Secara Online
1. NPWP perusahaan
2. KTP pemilik perusahaan
3. KTP tenaga kerja
4. Surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha
5. Email pemberi kerja/badan usaha

Cara Mendaftar BPJS Secara Online
1. Klik portal layanan pendaftaran untuk penerima upah di website BPJS Ketenagakerjaan
2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Penerima Upah”
3. Masukkan alamat email dan kode CAPTCHA, lalu klik “Daftar”
4. Cek email dan klik link aktivasi pendaftaran
5. Masukkan data pekerja
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat

Tanda Bukti Kepesertaan
Kartu peserta dan sertifikat kepesertaan pemberi kerja/badan usaha diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan, bisa secara langsung melalui teller atau transaksi elektronik (ATM/EDC/online banking/autodebit dan sebagainya). Berbicara mengenai transaksi elektronik, tagihan yang mereka terbitkan biasanya berasal dari Software E-Faktur terbaik dari HashMicro. Dengan software ini, mereka dapat dengan mudah mengelola dan melacak tagihan secara efisien. Dengan begitu, jika Anda menggunakan aplikasisoftware E-Faktur dari HashMicro, Anda dapat mengunduh skema perhitungan hargasoftware ERP dari HashMicro untuk membantu Anda menentukan pilihan produk sesuai dengan yang perusahaan Anda butuhkan.

Jalur dan Cara Pendaftaran
Pendaftaran peserta penerima upah (PU) dilakukan oleh petugas/perwakilan dari perusahaan (pemberi kerja atau badan usaha) melalui beberapa jalur :

a. Pendaftaran di kantor cabang
1. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran
2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas
3. Serahkan dokumen pendaftaran, lalu petugas akan memberitahukan jumlah iuran dan kode untuk melakukan pembayaran serta memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
4. Lakukan pembayaran iuran
5. Petugas akan memberi informasi tentang proses registrasi SIPP Online*

b. Pendaftaran di service point office (SPO)
1. Datang ke bank yang memiliki SPO BPJS Ketenagakerjaan
2. Isi formulir pendaftaran atau cetak mandiri sebelumnya dari website BPJS Ketenagakerjaan
3. Ambil nomor antrian, lalu tunggu hingga dipanggil
4. Serahkan formulir dan dokumen pendaftaran, lalu petugas akan memberitahukan jumlah iuran dan kode untuk melakukan pembayaran serta memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
5. Lakukan pembayaran iuran
6. Petugas akan memberi informasi tentang proses registrasi SIPP Online*

c. Pendaftaran melalui website
1. HRD/PIC perusahaan melakukan registrasi melaluiwebsiteBPJS Ketenagakerjaan
2. Klik “Pendaftaran Peserta” lalu pilih “Penerima Upah (PU)”
3. Masukkan alamat email dan kode CAPTCHA, lalu klik “Daftar”
4. Cek email dan klik link aktivasi pendaftaran
5. Isi data pendaftaran seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, jenis program, dan data tenaga kerja
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Lakukan registrasi SIPP Online*

d. Pendaftaran melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
1. Siapkan dokumen persyaratan pendaftaran
2. Datangi agen PERISAI terdekat
3. Agen PERISAI akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
4. Membayar iuran sesuai perhitungan melalui agen PERISAI
5. Lakukan registrasi SIPP Online*

*SIPP Online adalah website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk mengelola data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan penghitungan iuran.

e. Online single submission (OSS)
Pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) melakukan pendaftaran perizinan berusaha secara online melaluiwebsite OSS. Kemudian, PK/BU akan menerimalink aktivasi melalui email. Setelah melakukan aktivasi, PK/BU diminta untuk melakukan konfirmasi pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak link aktivasi diterima.

Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Perusahaan Anda

Syarat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dan Cara Pendaftarannya
Bukan penerima upah yang dimaksud adalah wirausaha,freelancer, atau pekerja paruh waktu. Pendaftarannya bisa secaraonlineatauoffline. Simak syarat dan prosedur pendaftarannya dibawah ini:

Persyaratan untuk mendaftar BPJS secara onlinemaupunoffline
1. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP)
2. Alamat email

Cara mendaftar BPJS secara offline
1. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran
2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, lalu tunggu dipanggil
3. Calon peserta akan mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran
4. Lakukan pembayaran iuran
5. Setelah pembayaran iuran berhasil, peserta akan menerima sertifikat dan kartu

Cara mendaftar BPJS secaraonline
1. Klik portal layanan pendaftaran untuk bukan penerima upah di website BPJS Ketenagakerjaan
2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Individu (Pekerja BPU)”
3. Masukkan alamat email dan kode CAPTCHA, lalu klik “Daftar”
4. Cek email dan klik link aktivasi pendaftaran
5. Masukkan data individu
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat

Tanda bukti kepesertaan
Kartu peserta akan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak peserta memberikan formulir pendaftaran yang lengkap dan benar serta membayar iuran pertama secara lunas.

Jalur dan cara pendaftaran
Pendaftaran peserta bukan penerima upah (BPU) dilakukan secara mandiri melalui beberapa jalur:

a. Pendaftaran di kantor cabang
1. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran
2. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas
3. Serahkan dokumen pendaftaran, lalu petugas akan memberitahukan jumlah iuran dan kode untuk melakukan pembayaran serta memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
4. Lakukan pembayaran iuran

b. Pendaftaran di service point office (SPO)
1. Datang ke bank yang memiliki SPO BPJS Ketenagakerjaan
2. Isi formulir pendaftaran atau cetak mandiri dari website BPJS Ketenagakerjaan
3. Ambil nomor antrian, lalu tunggu hingga dipanggil
4. Serahkan formulir dan dokumen pendaftaran, lalu petugas akan memberitahukan jumlah iuran dan kode untuk melakukan pembayaran serta memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
5. Lakukan pembayaran iuran

c. Pendaftaran melaluiwebsite
1. KunjungiwebsiteBPJS Ketenagakerjaan
2. Klik “Pendaftaran Peserta” lalu pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
3. Masukkan alamat email dan kode CAPTCHA, lalu klik “Daftar”
4. Cek email dan klik link aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

d. Pendaftaran melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
1. Siapkan dokumen persyaratan pendaftaran
2. Datangi agen PERISAI terdekat
3. Agen PERISAI akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
4. Membayar iuran sesuai perhitungan melalui agen PERISAI

Download Skema Harga Software HRM

Download Sekarang

Cara Memastikan BPJS Kesehatan Aktif
BPJS Anda sudah terdaftar tetapi Anda jarang memakai atau mengurusnya alasan tertentu. Namun, untuk mengecek keaktifan BPJS Kesehatan selanjutnya Anda bisa memilih salah satu dari lima cara berikut ini:

1. Website
Kunjungi laman pengecekan diwebsite BPJS Kesehatan, lalu isi data pada kolom yang tersedia dan klik “Cek”. Situs tersebut akan menampilkan informasi terkait kepesertaan, seperti identitas, status kepesertaan, jenis keanggotaan, dan jumlah tanggungan anggota keluarga. Anda bisa cek tagihan dan tanggal pembayarannya setiap bulan.

2. Aplikasi
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
2. Setelah mengunduh, klik “Register” dan isi data di kolom pendaftaran. Email dan nomor HP harus sama saat mendaftar BPJS Kesehatan.
3. Peserta akan menerimaform verifikasi yang harus diisi dengan kode angka unik. Kode unik tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
4. Buka email dari BPJS Kesehatan, salin kode unik, dan masukkan ke dalam form verifikasi
5. Klik “Verify” dan peserta akan diarahkan ke menu utama aplikasi Mobile JKN. Kemudian, pilih menu “Peserta” untuk mengetahui informasi terkait kepesertaan, seperti identitas, status kepesertaan, jenis keanggotaan, dan jumlah tanggungan anggota keluarga, serta daftar tagihan dan tanggal pembayarannya setiap bulan

3. Call Center
Siapkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan nomor induk kependudukan (NIK), lalu hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk menanyakan status kepesertaan.

4. SMS
Kirim pesan berisi salah satu dari tiga identitas, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu BPJS kesehatan, atau nomor induk pegawai (NIP) ke nomor . Tunggu balasan dari nomor tersebut.

5. Kunjungan Langsung
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk menanyakan status kepesertaan.

Memastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Ketika Anda sudah lama tidak memakai atau mengurus BPJS, Anda mungkin bertanya-tanya tentang statusnya. Untuk mengecek keaktifan BPJS Ketenagakerjaan kemudian Anda bisa memilih salah satu dari tiga cara berikut ini:

1. Website
Kunjungi laman single sign-on (SSO) BPJS Ketenagakerjaan, lalu masukkan email dan password di kolom yang tersedia. Setelah masuk, pilih menu “Layanan”. Situs tersebut akan menampilkan status kepesertaan.

2. Aplikasi
1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di App Store atau Google Play Store
2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN. Syarat registrasinya adalah nama, tanggal lahir, NIK, dan nomor KPJ yang ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan
3. Setelah berhasil registrasi, peserta login dan pilih “Kartu Digital”, lalu akan muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan. Klik tampilan tersebut dan di bagian bawahnya akan terlihat status kepesertaan.

3. Kunjungan Langsung
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menanyakan status kepesertaan.

Download Skema Harga Software HRM

Download Sekarang

Kesimpulan
Program-program milik BPJS bertujuan untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan itulah yang membuat kita penting untuk memahami jenis, fungsi, tugas, serta syarat dan cara pendaftaran programnya.

Perusahaan memiliki kewajiban mengurus administrasi BPJS karyawannya. Jumlah karyawan beserta tanggungannya tidaklah sedikit. HashMicro menyediakan Software HRM terbaik di Indonesia yang dapat membantu Anda untuk menghitung iuran BPJS seluruh karyawan secara cepat dan akurat. Anda dapat mengunduhsoftwareskema perhitungan harga dari HashMicrokarena dapat membantu Anda untuk mendapatkan skema biaya yang akan Anda keluarkan nantinya.