Coba Cek Status BI Checking Sekarang SLIK Kamu

Jika dulu buat mengecek daftar nama nasabah bank yang di blacklist BI menggunakan website Bank Indonesia, maka sekarang buat BI checking cukup gunakan website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, ketahui fitur SLIK dari OJK!

SLIK OJK merupakan sistem informasi mengenai data nasabah ataupun debitur yang kini difasilitasi oleh OJK.

Yang bikin fitur ini berbeda dengan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia adalah, kini informasi yang disediakan juga berasal dari layanan keuangan non-bank. Selain itu, terdapat beberapa perbedaan lainnya di antara kedua layanan ini.

Yang pertama, informasi tunggakan kredit yang ditampilkan adalah 12 bulan, sementara di BI ditampilkan 24 bulan. Kemudian, informasi agunan pada SID Bank Indonesia direlasikan pada pihak debitur. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2018 lalu.

Kali ini, kita bakal membahas daftar nama nasabah bank yang di blacklist BI (sekarang SLIK OJK) secara tuntas. Yuk, ikuti di sini!

Apa itu daftar blacklist OJK?
Pertama, kamu dengar namanya pasti menyeramkan, ya! Biar gak salah paham, ini nih penjelasan tentang daftar nama nasabah bank yang di blacklist OJK.

Sebelumnya, kita bahas dulu tentang BI checking, karena hal ini akan berkaitan dengan daftar nama nasabah bank yang di blacklist OJK.

BI Checking adalah riwayat (history) pinjaman, apakah seseorang pernah menunggak kredit atau tidak.

Riwayat ini ada di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan selalu menjadi patokan apakah kredit yang kamu ajukan disetujui atau ditolak, termasuk untuk urusan kredit properti.

Asal kamu tahu, BI Checking menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Wah, lengkap banget, ya!

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Tenang saja, jika namamu bersih, berarti kamu masih bisa dengan leluasa mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Kenapa seseorang bisa masuk daftar nama blacklist OJK?
Ternyata, dalam menentukan seseorang bersih dari tunggakan dan disetujui atau ditolak pengajuan kreditnya, pihak penyedia pinjaman punya klasifikasi atau skor kreditnya. Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Ini kategorinya:

* Skor 1: Kredit Lancar, debitur rajin memenuhi kewajiban membayar cicilan hingga lunas tanpa pernah menunggak..
* Skor 2: Kredit Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) berarti debitur tercatat menunggak cicilan selama 1-90 hari.
* Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan kredit hari.
* Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan kredit hari.
* Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari kategori di atas, jika kamu mendapatkan skor 3, 4, dan 5, maka bank akan menolak pengajuan kredit.

Tentu saja, kamu masuk dalam daftar nama nasabah bank yang di blacklist OJK. Bank gak mau mengambil risiko kalau kredit yang diberikan bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Sudah pasti, kalau mendapatkan skor 1, kredit kamu bakal disetujui. Sedangkan skor 2, kamu masih perlu diawasi karena khawatir sewaktu-waktu kredit dalam pengawasan khusus ini berdampak pada NPL.

Apa sih pengaruhnya jika seseorang masuk daftarblacklist OJK?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika kamu dulu pernah mengambil kredit dan riwayatmu di SID buruk, maka hasil BI Checking pun buruk. Lembaga keuangan/bank yang kamu hubungi pasti gak mau memberikan pinjaman.

Oh iya, riwayat ini tidak selalu seratus persen akurat, bisa saja pihak bank yang keliru. Maka dari itu, ada baiknya kamu cek nama blacklist bank atau status riwayat kredit di SID setelah masa kredit tuntas dan sebelum mengajukan kredit baru.

Gimana cara memastikan masuk dalam daftar nama nasabah bank yang di daftar blacklist OJK atau tidak?
Mau tahu cara mendapatkan informasi riwayat kredit kamu? Cara cek nama blacklist di OJK bisa online, lho!

Oh iya, layanan ini juga hadir sebagai salah satu cara pencegahan virus corona yang lagi marak. Ini caranya:

1. Kunjungi /MinisiteDPLK/Registrasi.
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
4. Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan seperti:

* Perorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.
* Badan Usaha: * Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
* NPWP badan usaha.
* akta pendirian/anggaran dasar pertama atau anggaran dasar terakhir jika terdapat perubahan akta.

1. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
2. Tunggu OJK melakukan verifikasi data kamu. Kalau data sudah terverifikasi, kamu bakal dapat email dari OJK yang isinya informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
3. Apabila data dan dokumen valid, ikuti instruksi ini ya:

* * Cetak formulir pada email untuk melengkapi data dan tanda tangani sebanyak tiga kali.
* Foto/scan formulir tadi dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
* OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.

1. Khusus untuk permintaan perseorangan yang diwakili ahli waris, ada dokumen tambahan yang harus diberikan saat verifikasi melalui WhatsApp, yaitu foto/scan:

* * Akta/Surat Keterangan Kematian.
* Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.

1. Jika data kamu lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil SLIK dan cara bacanya melalui email.
2. Kalau ada pertanyaan, kamu bisa hubungi:

Alamat kantor OJK pusat dan daerah
Jangan khawatir, sekadar informasi dan biar gak bingung dimana alamat kantor OJK terdekat dengan daerah kamu, berikut daftarnya:

* Kantor OJK pusat berada di Gedung Sumitro Djojohadikusumo yang berada di Komplek Perkantoran Kemenkeu Jakarta.
* Kantor Regional 1 berada di Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah kerja mencakup Jabodetabek, Banten, Lampung dan Pulau Kalimantan. Kantor OJK berada di kota Bandar Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Pontianak serta Palangkaraya.
* Kantor Regional 2 dengan cakupan provinsi Jawa Barat berada di Tasikmalaya dan Cirebon.
* Kantor Regional 3 Surabaya yang mencakup wilayah Jawa Timur, Bali serta Nusa Tenggara berada di Malang, Mataram, Kupang, Denpasar dan Jember.
* Kantor Regional 4 Semarang yang mencakup wilayah kerja Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berada di lokasi seperti Purwokerto, Tegal, Yogyakarta dan Solo.
* Kantor Regional 5 Medan dengan cakupan wilayah kerja Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu. Lokasi kantor OJK berada di Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Padang, Jambi, Palembang dan Bengkulu.
* Kantor Regional 6 Makassar dengan cakupan Maluku, Sulawesi dan Papua berada di kota Palu, Kendari, Manado dan Jayapura.

content

Kalau berbicara tentang tips agar terhindar dari daftar nama blacklist OJK, sudah pasti erat banget kaitannya dengan riwayat kredit kamu. Mau tahu apa saja tipsnya?

Sebelum mengambil kredit, kamu wajib perhitungkan kemampuanmu dalam melunasi pinjaman kepada bank.

Sebaiknya besar pinjaman yang kamu ambil gak melebihi 30% dari gaji bulanan. Kalau lebih dari 30%, kemungkinan kamu bakal susah melunasi pinjaman.

Berhemat adalah kunci agar kamu gak boros. Ingat ya kalau uang yang kamu kantongi itu adalah uang pinjaman. Jangan sampai pemakaiannya lebih dari gaji bulanan yang kamu dapat.

Kamu harus bisa kontrol pengeluaran dan jangan sekali-kali menghamburkan uang karena bakal ketagihan, lama kelamaan habis terkuras dan bingung cara melunasinya.

Setuju gak sih kalau kadang masalah memang datangnya gak terduga, bisa terjadi kapan dan di mana saja.

Begitu pun kalau kamu mengalami masalah yang gak disangka-sangka saat pelunasan utang, kamu bisa banget kok langsung datangi pihak bank.