DJP Jelaskan Cara Buat Bukti Potong Pajak Terhadap Pemilik Suket PP 23
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% terhadap lawan transaksi yang menyerahkan jasa dan memiliki surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.
DJP menyebut pemotong/pemungut pajak membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Dalam laman e-bupot unifikasi, pilih menu pajak penghasilan. Setelah itu, pilih PPh Pasal 4 ayat (2) dan merekam bukti potong. Adapun kode objeknya ialah .
“Pastikan pada fasilitas penghasilan, wajib pajak memasukkan nomor surat keterangan PP 23/2018,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (16/10/2022).
Sebagai informasi, pemotong/pemungut pajak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan (suket).
“Pemotong/Pemungut Pajak…dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak…terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan,” bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018.
Atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.
Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket kepada pemotong/pemungut pajak. Adapun suket adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama dirjen pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
Kemudian, pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama wajib pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh pemotong/pemungut Pajak.
SSP menjadi bukti pemotongan atau pemungutan PPh dan harus diberikan oleh pemotong/pemungut pajak kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.
Selanjutnya, pemotong/pemungut pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM ke KPP tempat Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)