Efiling Lapor Pajak Cukup Dua Menit

Oleh:Endah Sitarasmi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Sejak diluncurkan oleh Ditjen Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara efiling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (), pengguna aplikasi ini terus meningkat. Pada Tahun 2013 pengguna efiling tercatat sebanyak 24.509 wajib pajak, sedangkan pada April 2017 melonjak menjadi 6.9 juta Wajib Pajak.

Peningkatan secara signifikan ini terjadi karena masyarakat merasakan manfaat efiling yang akurat, mudah, murah dan cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan.

Sebaliknya jika ditinjau dari sisi Ditjen Pajak, aplikasi paperless ini sangat mengurangi pekerjaan administrasi. Tidak ada lagi pekerjaan meneliti, menerima, dan menatausahakan kertas- kertas SPT. Penyimpanan berkas SPT juga membutuhkan gudang/ruangan yang luas. Pekerjaan tersebut menyerap biaya ekonomi yang cukup tinggi. Aplikasi ini juga mengurangi risiko yang mungkin terjadi, seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman dan risiko kebocoran informasi kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ditjen Pajak merancang desain aplikasi ini dengan cukup user friendly. Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.

Nah, Bagaimana langkah-langkah untuk mengisi efiling? Mari kita bahas satu per satu. Kali ini penulis hanya membahas pelaporan via efiling untuk orang pribadi saja.

Yang pertama harus anda lakukan adalah meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun anda pada Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

· KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).

· NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.

Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

Masalahnya, jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih beberapa solusi sebagai berikut:

1. Cek inbox email anda, search “EFIN”

2. Telepon ke Kring Pajak , siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri anda

3. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP

4. Kunjungi website /djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :

· Nama Lengkap

· NPWP

· Alamat terdaftar saat registrasi EFIN

· Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN

· Tahun pajak SPT terakhir

5. Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana pada angka 4.

Setelah anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun.

Sebelum mengisi eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:

Formulir Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. dari satu atau lebih pemberi kerja;

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

d. penghasilan lain,

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Sekarang anda sudah siap mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi. Caranya sebagai berikut:

1. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
2. Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
3. Isi e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
4. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui emailyang sudah didaftarkan.
5. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
6. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui emailyang sudah didaftarkan.

Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus, input efiling sampai dengan selesai memakan waktu tidak sampai dua menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil bersantai dirumah.

Sekarang anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi via efiling.

Mudah sekali bukan? (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja