EForm BRI UMKM Cara Akses Daftar BPUM Link Bantuan Sosial

Jakarta – Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah. Pendaftaran dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.

Ada beberapa bank penyalur bantuan tersebut. Mekanisme dan syarat penerima BPUM telah ditetapkan pemerintah yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga ekonomi terkait.

Tata cara daftar BPUM dan e-form BRI UMKM, adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A. Soal e-form BRI UMKM
Sebetulnya, e-form BRI UMKM adalah mekanisme bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui telah menerima bantuan atau belum. Masyarakat bisa klik link /bpum dan mengisi data diri yang diperlukan.

Jika menerima BPUM BRI, pelaku UMKM akan dapat petunjuk verifikasi dan pencairan dana sebesar Rp 2,4 juta. Namun jika tidak menerima, link akan menyatakan nomor eKTP yang dimaksud tidak ada di daftar penerima BPUM BRI.

B. Cara daftar BPUM BRI
BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah. Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

2. Pelaku UMKM adalah WNI

3. Punya NIK

4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran

5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

C. Link bantuan UMKM
Beberapa waktu lalu beredar link pendaftaran BPUM UMKM online mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM. Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyarankan pelaku UMKM berhati-hati.

“Kemenkop belum membuat pendaftaran online,” ujar Hanung pada detikcom, Jumat (23/10/2020).

Namun sejumlah daerah telah memfasilitasi pendaftaran online, sehingga pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor. Pelaku UMKM harus mengecek kebenaran informasi sebelum mengirim data diri dan usaha miliknya.

Berikut link bantuan UMKM yang tersedia di beberapa daerah:
1. /BPUMska32 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.

2. bit.ly/bansospusatsmg dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.

3. /yl20tz dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.

(toy/dna)