Hukum Menggugurkan Kandungan Diluar Nikah

Pak ustadz posisi saya saat ini di luar negeri Dan saya terikat kontrak kerja disini tetapi saya saat ini hamil di luar nikah Dan Pacar saya tidak mau bertanggung jawab hari jum’at minggu kemaren saya ke clinick kandungan daftar buat terminate pregnancy/menggugurkan kandungan Dan tanggal 23 bulan July ini saya Ada janji bertemu dgn Dokter…Pak ustadz apakah Boleh hukumnya menggugurkan janin ku dlm keadaan darurat seperti ini …Sesungguhnya saya sebagai calon ibu gak tega melakukan ini sama anak kandungku sendiri,Saya tiap hari sedih Dan memohon maaf sama Allah atas segala Dosa zina yang saya perbuat…Mohon solusinya, benar-benar saya dlm keadaan darurat hingga saya berniat untuk aborsi janin ku karna terpaksa Tapi aku benar-benar takut gak tega

Jawab :

Alhamdulillah.

Pertama, Wajib atas orang yang berbuat zina, untuk bertaubat kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- dengan taubat yang sebenar-benarnya. Dan, waspada dari setiap hal yang memungkinkan akan dapat menjatuhkan dirinya kembali ke dalam perbuatan yang sama pada masa yang akan datang, semisal berdua-duaan dengan lawan jenis yang diharamkan oleh agama dan yang lainnya.

Sungguh, perbuatan zina merupan perbuatan keji yang harus dijauhi dan ditinggalkan, sebagaimana Allah berfiman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسراء : 32]

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Qs. Al-Isra’ : 32).

Namun, bila seseorang terjatuh kedalam perbuatan zina ataupun perbuatan keji yang lainnya, lantas ia bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benar taubat, memohon ampun kepada Allah, ia menyesali perbuatannya, ia bertekad kuat untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya tersebut, ia meninggalkan perbuatan dosanya tersebut, kemudian ia mengiringinya dengan banyak melakukan beragam amal shaleh semampunya, niscaya masih ada harapan untuknya dosanya tersebut bakal diampuni oleh Allah azza wa jalla. Allah azza wa jalla berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ (136) [آل عمران : 135 ، 136]

Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui

Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.

(Qs. Ali Imran : )

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ [الزمر : 53]

Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs. Az-Zumar : 53)

Kedua, terkait dengan pengguguran kandungan, maka para ahli fikih sepakat akan keharaman (tidak dibolehkannya) tindakan tersebut bila si janin telah sampai usia peniupan ruh padanya (yaitu, usia janin 120 hari atau lebih). Baik janin yang dikandung tersebut hasil zina (seperti yang Anda alami, sebagaimana apa yang bisa dipahami dari penuturan Anda bahwa Anda hamil di luar nikah) ataupun hasil dari pernikahan yang sah.

Sementara mereka berbeda pendapat dalam hal bila si janin belum mencapai usia ditiupkannya ruh padanya. Namun, pendapat yang kuat-Wallahu A’lam-dalam pandangan kami adalah bahwa hal tersebut tetap tidak boleh dilakukan.

Jadi, Anda tidak boleh menggugurkan kandungan Anda. Meskipun barangkali usia kehamilan Anda tersebut kurang dari 120 hari.

Karena itu, kami sarankan kepada Anda hendaklah Anda bersabar, hendaklah Anda memelihara janin yang tengah ada di dalam kandungan Anda tersebut hingga Anda melahirkannya dan merawatnya dengan baik. Sepanjang tidak ada faktor yang membolehkan Anda untuk menggugurkannya.

Karena, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-ketika didatangi oleh seorang wanita yang tengah hamil karena zina dengan maksud agar Nabi menegakkan hukuman kepadanya, beliau tidak menyuruh wanita tersebut untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan beliau menyuruh wali si wanita tersebut untuk berlaku baik kepadanya. Sebagaimana hadis berikut,

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا »

‘Imran bin Hushain meriwayatkan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-sementara ia dalam keadaan hamil karena zina. Lalu, wanita tersebut mengatakan (kepada Nabi), “Wahai Nabiyullah !, aku telah melakukan sesuatu yang mewajibakan hukuman had (rajam), karena itu tegakkanlah hukuman tersebut kepadaku.” Lalu, Nabiyullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-memanggil wali si wanita tersebut. Lalu, beliau mengatakan kepadanya, ‘Berlaku baiklah kepada wanita ini’. Lalu, bila ia telah melahirkan, datanglah kepadaku dengan membawa serta wanita ini….alhadis (HR. Muslim, no. 4529)

Dengan demikian, janganlah Anda turuti keinginan atau niat Anda unutk menggugurkan kandungan Anda tersebut.

Ketiga, Apa yang Anda katakan, bahwa ‘ saya dlm keadaan darurat hingga saya berniat untuk aborsi janin’ku karna terpaksa’, yang nampak bahwa alasan ini tidak tepat, karena sejatinya keadaan Anda tidaklah dikatakan sebagai keadaan yang darurat, yang membolehkan Anda melakukan tindakan aborsi.

Dikatakan darurat jika ditetapkan oleh ahlinya (dokter) bahwa keberadaan janin dalam kandungan Anda tersebut diduga kuat akan menyebabkan kematian pada diri Anda, atau si janin dalam kandungan tidak mengalami perkembangan atau pertumbuhan atau mati. Jadi, dikatakan darurat jika keberadaan janin dalam kandungan tersebut membahayakan, baik membahayakan si janin itu sendiri atau membahayakan keselamatan ibunya.

Demikian.

Wallahu A’lam

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *