Inilah Alur Pendaftaran PIP Kemdikbud Untuk SD Hingga SMA Bantuan Hingga Rp1 Juta

JAKARTA, Smartips.id – Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program untuk pemerataan pendidikan.

Melalui PIP, penerima bantuan mendapatkan bantuan tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

PIP disalurkan untuk anak berusia 6 tahun hingga 21 tahun. Bantuan PIP Kemdikbud pertama kali hadir pada 2016.

Sejauh ini, pemerintah terus memperluas bantuan PIP kepada siswa yang memenuhi kriteria karena pembangunan SDM menjadi salah satu fokus pemerintah.

Syarat utama penerima PIP ialah siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar pada DTKS. Hal ini dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti KIP atau KKS.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Bakal Dibuka Lagi Pada April Bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Sederajat yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KKS, masih bisa mendaftar bantuan PIP.

Siswa yang hendak mendaftar bantuan PIP tetapi belum memiliki KIP, maka siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah masing-masing.

Apabila siswa tersebut tidak memiliki KIP maupun KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran bantuan PIP.

Kapan pendaftaran PIP 2022 dibuka?

Berkaca dari tahun lalu, pendaftaran PIP diperkirakan dibuka pada Maret-April.

Untuk mengetahui apakah pendaftaran PIP Kemdikbud 2022 sudah dibuka, peseta didik dapat menanyakan langsung ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Jika pendaftaran PIP 2022 sudah dibuka, maka siapkan berkas yang diperlukan seperti KIP, KKS, atau SKTM, fotokopi Kartu Keluarga, dan sebagainya.

Cara Daftar PIP Berikut alur dan cara daftar bantuan PIP sebagaimana dilansir dari laman Kemdikbud.go.id:

Siswa perlu mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KIP, KKS, atau SKTM

Setelah mendaftar ke lembaga pendidikan, berkas siswa akan diseleksi. Siswa yang lolos seleksi bantuan PIP akan mendapat SK Penerima dana PIP.

Setelah data diverifikasi maka proses selanjutnya ialah pembuatan rekening penerima PIP.

Lembaga penyalur akan menyalurkan dana ke rekening yang telah dibuat dan menginformasikan kepada lembaga pendidikan bahwa dana sudah siap diambil.

Selanjutnya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan akan menginformasikan kepada siswa penerima PIP dan membuatkan surat keterangan untuk pengambilan dana PIP ke bank penyalur.

Baca Juga: Tips Kartu Prakerja: 5 Alasan Insentif Tidak Cair

Terakhir, siswa atau wali/orang tua dapat mengambil dana bantuan PIP Kemdikbud di masing-masing bank yang telah ditentukan.

Berikut rincian bantuan PIP Kemdikbud 2022:

* Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
* Siswa SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
* Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Link untuk mengecek siswa penerima PIP 2022:

Siswa atau wali dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2022 melalui laman resmi: pip.kemdikbud.go.id/.

Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung untuk mengecek daftar nama penerima bantuan PIP.

Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2022, maka dana akan dicairkan melalui Bank Himbara dan bisa diambil secara mandiri maupun kolektif.

Sumber: Kilas24.com