Kapan Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Ini Jadwal Lengkapnya

Berikut Jadwal Pengadaan CASN & PPPK 2022: – Penetapan Keputusan Menteri tentang Kebutuhan ASN Nasional pada minggu keempat Juni 2022. – Coaching clinic usulan kebutuhan guru 2022 di instansi tingkat daerah pada minggu ketiga Juni hingga minggu keempat Juli Pembukaan pengusulan ASN 2022 lewat aplikasi untuk instansi tingkat daerah pada minggu keempat Juni hingga minggu ketiga Juli – Rakor transfer naskah soal seleksi ASN 2022 pada minggu keempat Agustus Rakor pengadaan ASN 2022 dan penyerahan Keputusan Menteri tentang penetapan kebutuhan ASN di seluruh instansi pemerintah pada minggu kesatu September Pembukaan pendaftaran seleksi CPNS minggu ketiga dan keempat September Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengemukakan formasi CPNS 2022 telah ditetapkan sebanyak 530.028 formasi untuk rekrutmen pada tahun fiskal 2022. Dari angka itu, kebutuhan untuk pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 orang yang terdiri dari 319.716 untuk PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Adapun pada tahun ini pengadaan PPPK diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan masing-masing kategori tersebut harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada tahun 2021, namun belum mendapat formasi. Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum. Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dilakukan melalui akun resmi BKN di SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id. Berikut cara akses SSCASN BKN untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022;

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

– NIK

– Nomor KK

– Nomor Hp

– Password

– Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Adapun dokumen yang harus disiapkan:

– Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

– Kartu Keluarga (KK)

– Ijazah pendidikan – Transkrip nilai atau IPK

– Pas foto – Swafoto.

Sebelumnya Kepala BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS dan hanya akan ada pengangkatan tenaga PPPK. Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK atau P3K tahun ini fokus pada tenaga honorer. Menyusul informasi tersebut, Bima Hara Wibisana selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan informasi soal jadwal seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Di mana untuk jadwal pendafatarannya, hingga saat ini belum ada informasi lebih rinci dari pemerintah mengenai tanggal maupun alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Sehingga jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 masih belum dipastikan meskipun pelaksanaannya sudah masuk dalam anggaran belanja pemerintah.

Bahkan, informasi yang berkaitan dengan formasi CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan. Dimana informasi mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2022 tertulis dalam SK (Surat Keputusan) MenPAN-RB No. 264 Th 2022. Adapun rekrutmen CASN pada 2022 terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan.

Syarat honorer yang bisa ikut tes CPNS 2023. Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Meski demikian, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ). Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005. Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. Syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut seperti dilansirTribun-Timur.com di artikel berjudul Jangan Khawatir, Berikut Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023.

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja secara terus-menerus

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi. Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi. Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK. Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.