Masuk Cekbansoskemensosgoid Untuk Cek Penerima PKH

Jakarta – Website cekbansos.kemensos.go.id merupakan situs resmi Kementerian Sosial yang memuat informasi terkait bantuan sosial pemerintah terhadap masyarakat. Di bulan September ini, salah satu yang cair adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Lalu bagaimana caranya mengecek apakah bisa menerima bansos PKH atau tidak? simak ulasannya.

Mengenal Bantuan PKH
Melansir dari laman resmi Kemensos RI, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI. PKH ditujukan untuk keluarga miskin (KM) agar dapat menanggulangi permasalahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKH memberikan kemudahan akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan layanan kesehatan dan layanan pendidikan di sekitar mereka.

Adapun PKH diberikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat untuk tiga komponen yaitu:

1. Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita. Besar PKH yaitu Rp 3 juta per tahun.
2. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Besar PKH sebesar Rp 900.000 per tahun untuk SD, Rp 1,5 juta per tahun untuk SMP, dan Rp 2 juta per tahun untuk SMA.
3. Komponen kesos terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Cara Daftar Bansos PKH
Sebelum mengecek melalui Cekbansos.kemensos.go.id, jika merasa tergolong kategori di atas, kamu dapat mendaftarkan diri dalam program PKH. Berikut syaratnya:

1. Mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan membawa KTP dan KK
2. Pendaftaran dibahas dalam musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk DTKS berdasarkan identifikasi awal dan usulan baru
3. Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara yang menjadi pre-list akhir dan ditandatangani pimpinan dan perangkat desa
4. Pre-List digunakan dinas sosial untuk verifikasi dan validasi data sesuai syarat dalam DTKS melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi diinput dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline dan online
6. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau wali kota, disampaikan dan disahkan gubernur, serta diteruskan pada menteri
7. Jika diterima maka kamu berhak menjadi penerima PKH. Kemudian ikuti cara selanjutnya.

Cara akses cekbansos.kemensos.go.id selengkapnya dapat disimak di halaman berikutnya.

Simak juga ‘Airlangga: Bantuan Beras Tersalur 28,8 Juta Keluarga, KPM Non PKH Sudah 100%’:

[Gambas:Video 20detik]