Materi PAI Pengertian Tayamum SebabSebab Tata Cara 5 Syarat Rukun Dan Perkara Yang Membatalkan

Dalam Islam, tata cara bersuci atau thaharah bisa dengan menggunakan air atau debu. Bersuci menggunakan air adakalanya dilakukan dengan cara wudhu atau mandi wajib. Sedangkan bersuci menggunakan debu bisa dilakukan dengan cara tayamum.

Karena itu, apabila berhalangan untuk menggunakan air mandi untuk menghilangkan hadas besar diganti dengan cara tayamum. Ini juga berlaku dalam wudhu.

Pengertian tayamum
Ditinjau dari segi bahasa, pengertian tayamum berasal dari bahasa arab yang artinya adalah menyengaja. Sedangkan apa yang dimaksud dengan tayamum secara istilah fiqih adalah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat khusus.

Tujuan tayamum adalah untuk menghilangkan hadats kecil maupun hadas besar apabila seseorang berhalangan untuk menggunakan air.

Karena itulah, orang yang melakukan tayammum adalah orang yang memang berada ditempat yang tidak terdapat air. Atau orang tersebut mempunyai udzur dalam penggunaan air.

Sebab Sebab Tayamum
Sebab sebab tayamum dalam kitab-kitab fiqih biasa juga disebut perkara yang memperbolehkan tayamum. Berikut ini adalah 3 sebab sebab tayamum kitab Safinah:

Tayamum boleh dilakukan ketika seseorang tidak menjumpai air. Hal ini berlaku bagi musafir atau orang yang mukim.

Sebab-sebab tayamum yang kedua seperti yang disebut dalam kitab Safinah adalah sakit. Sakit yang memperbolehkan tayammum yaitu sakit yang menurut dokter, penderitanya tidak diperbolehkan terkena air. Atau setidaknya, jika jika orang yang sakit terkena air maka proses penyembuhan akan terhambat.

1. Keberadaan air tidak mencukupi

Hukum tayamum jika ada air yang tidak mencukupi untuk digunakan bersuci dan memenuhi kebutuhan hidup hewan muhtarom adalah wajib sebagaimana wudhu ketika akan shalat fardhu.

Adapun hewan muhtarom adalah hewan yang secara syariat Islam haram untuk dibunuh. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Nailur Raja syarah Safinatunnaja.

Syarat-Syarat Tayamum
10 syarat tayamum yang tidak bisa tidak, harus dilakukan saat melakukan tayamum, yaitu:

Debu yang digunakan untuk tayamum haruslah debu murni. Bukan debu yang dihasilkan dari pecahan batu atau serbuk kayu.

1. Debu yang suci
2. Bukan debu yang musta’mal

Debu musta’mal adalah debu-debu bekas menghilangkan hadas atau najis, seperti debu yang sebelumnya sudah digunakan untuk tayamum atau sebagai campuran menghilangkan najis mughallazah.

1. Debu tidak tercampur perkara lain

Debu yang tercampur tepung, atau batu kapur atau yang lain tidak bisa digunakan untuk tayamum. Ke-4 syarat ini merupakan kriteria bagaimana syarat debu yang boleh digunakan dalam tayamum.

1. Menyengaja mengambil debu

Syarat tayamum yang kelima harus ada kesengajaan dalam mengambil debu. Dengan demikian jika seandainya ada debu yang dihantarkan oleh angin kemudian menempel di telapak tangan maka tidak boleh bertayamun dengan debu tersebut karena tidak adanya kesengajaan mengambil debu.

1. Dua kali pengambilan debu

Mengusap wajah harus dilakukan dengan satu pengambilan debu. Begitupula saat mengusap kedua tangan.

Dua kali pengambilan debu atau yang biasa diistilahkan dengan dua pukulan ini adalah batas minimal, dan tidak boleh kurang. Dan makruh menambah dua kali pukulan tayammum jika memang usapan debu sudah merata pada seluruh wajah dan kedua tangan. Jika belum, maka wajib menambah.

1. Lebih dulu menghilangkan najis

Syarat tayamum yang ke-7 adalah menghilangkan najis yang tidak dima’fu dari tubuh sebelum melakukan tayamum. Hal ini jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka sah tayamum tanpa menghilangkan najis yang menempel pada tubuh namun ia melakukan shalat sebagaimana orang yang tidak mendapati air dan debu, dalam arti wajib mengulang shalat yang dilakukan.

1. Ijtihad mencari arah kiblat

Sebelum tayamum untuk shalat wajib mengetahui arah kiblat, jika memang belum mengetahuinya.

1. Melakukan tayamum setelah masuk waktu shalat

Mengingat tayamum adalah media pengganti wudhu dan mandi besar maka syarat melakukannya harus setelah benar-benar yakin waktu shalat telah masuk.

Untuk waktu tayamum dalam shalat jenazah yaitu setelah mayit dimandikan. Sedangkan waktu tayammum untuk melakukan shalat kedua dalam shalat jamak takdim yaitu setelah melakukan shalat yang pertama. Jika tayamum untuk shalat kedua dilakukan sebelum melakukan shalat yang pertama maka tayamumnya tidak sah.

1. Satu tayamum untuk satu ibadah fardhu

Baik ibadah tersebut berupa shalat atau yang lain, seperti akan melakukan tawaf wajib. Karena itu dalam melaksanakan shalat jamak wajib melakukan dua kali tayamum.

Rukun Tayamum
Dalam berbagai kitab fiqih madzhab syafi’i rukun tayamum kadang disebut juga dengan fardhu-fardhu tayamum. Dalam kitab Safinah, ada 5 syarat tayamum yang harus dipenuhi. Berikut ini yang termasuk rukun tayamum adalah:

Rukun tayamum yang pertama yaitu memindah debu dari bumi atau semisalnya, seperti tembok pada anggota tayamum yang akan diusap.

Jika terdapat pasir-pasir kecil dalam debu yang menempel di telapak tangan kita, yang tidak bisa digunakan sebagai media tayamum, kita hilangkan dengan menepukkan kedua punggung tangan kita, sehingga akan menyisakan debu saja.

Niat tayamum wajib dilakukan dalam hati, tidak cukup hanya diucapkan pada lisan saja. Doa niat tayamum dimulai ketika kita mulai memindahkan debu dan berlanjut sampai mengusap sebagian wajah. Lafal doa niat tayamum adalah sebagaimana berikut:

> نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ مَا يَفْتَقِرُ إِلَى طُهْرٍ لِلّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaituttayammua listibahati maa yaftaqiru ila thuhrin lillahi ta’ala.

Artinya: Akuniat bertayammum agar diperbolehkan melakukan ibadahyang membutuhkan untuk bersuci karena Allah Ta’ala.“

Dengan menggunakan bacaan doa niat tayamum diatas, maka tayamum yang dilaksanakan bisa untuk melakukan segala ibadah yang memerlukan kondisi suci seseorang dalam keabsahannya, seperti shalat, membaca Al-Quran (bagi orang junub), tawaf dll.

Batasan wajah dalam tayamum sama dengan batasan wajah yang terdapat dalam wudhu, yaitu, bagian akhir tumbuhnya rambut di atas jidat dan ke bawah sampai dagu. Bagian samping yaitu, anggota kecil yang menonjol dari daun telinga kanan-kiri.

Rukun tayamum yang ke-4 adalah mengusap kedua tangan sampai siku.

Dalam melaksanakan rukun-rukun tayamum harus dilakukan secara berurutan antara mengusap wajah dan kedua telapak tangan.

Perlu diketahui, tata cara wudhu tayamum dan tayamum sebagai pengganti mandi wajib adalah sama.

Untuk mengetahui praktek cara bertayamum, baik cara tayamum orang sakit atau karena tidak adanya air bisa melihat video dari channel resmi NU Online berikut ini.

Perkara yang Membatalkan Tayammum
Perkara yang membatalkan tayamum ada 3 yaitu:

1. Apapun yang membatalkan wudhu

Apapun perkara yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.

1. Murtad
2. Menyangka adanya air

Menyangka keberadaan air seperti melihat mendung dapat membatalkan tayamum jika memang tayamumnya karena tidak mendapati air. Hal ini jika memang terjadi diluar shalat.

Jika terjadi dalam shalat maka dugaan semacam ini tidak membatalkan. Namun jika ia mengetahui keberadaan air ditengah melakukan shalat maka shalatnya seketika batal jika memang dia bertayamum di tempat yang umumnya terdapat banyak air. Jika tempat tayammumnya lebih sering tidak ada air maka shalatnya tidak batal.

Demikian materi tentang pengertian tayamum, sebab-sebab, syarat rukun, tata cara dan yang membatalkannya sebagaimana dalam kitab Nailurroja karya Sayid Ahmad bin Umar as Syathiri.