QR Code PeduliLindungi Cara Daftar Untuk Kantor

Jakarta – QR code PeduliLindungi diwajibkan memasuki perkantoran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tahapan skrining ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi memuat status sertifikat vaksin seseorang. Kondisi apakah terpapar COVID-19 atau tidak juga dapat diketahui saat memindai QR code.

Lalu, bagaimana jika perkantoran belum memiliki QR Code PeduliLindungi? detikcom merangkumkan penjelasannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

QR Code PeduliLindungi: Contoh Surat Pengajuan
Melansir dari Instagram resmi Kemenkominfo, langkah pertama yang dilakukan adalah menyiapkan format surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC pengajuan QR code PeduliLindungi. Adapun contoh formatnya dapat dicek di bawah ini.

Contoh surat permohonan QR Code PeduliLindungi Foto: Instagram @kemenkominfoBerikut ini cara mengajukan permintaan untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi untuk perkantoran:

1. Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC (penanggung jawab) ke email
2. Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi
3. Setelah diaktivasi, pendaftaran dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email

Cara serupa juga dapat diajukan oleh pengelola mal atau fasilitas umum lainnya. Namun bisa mengirimkan alamat email ke

QR Code PeduliLindungi: Arti 4 Warna yang Akan Muncul
Setelah melakukan scan QR Code PeduliLindungi, akan muncul 4 warna berbeda yang menandakan kondisi kesehatan pengguna, berikut maknanya:

1. Warna hitam: pengguna terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Kriteria ini dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas dalam meningkatkan terjadinya kasus. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
2. Warna merah: pengunjung belum divaksinasi COVID-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
3. Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
4. Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.