Seperti Ini Cara Mudah Membuat Izin Usaha Pembiayaan Konsumen Consumers Credit

BerandaKBLISeperti Ini Cara Mudah Membuat Izin Usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit)Izin usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit) adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pengusaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit) sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit).

Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya profit bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit), terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Pembiayaan Konsumen (consumers Credit) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit).

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit)

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit) memakai kode 64922.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Misal Adira Multi Finance, G.E. Finance.

Dalam pemilihan kode KBLI harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 64922, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Pembiayaan Konsumen (consumers Credit)

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.

Tapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi

Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib membuat akun pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

* Mendaftar melalui website OSS;
* Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
* Mengisi data-data yang diminta;
* Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
* Cek data serta preview NIB;
* Cetak Surat NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit)

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembiayaan Konsumen (consumers Credit)
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis memakai aplikasi daring, maka akan diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Pembiayaan Konsumen (consumers Credit) tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada atau melalui WA Sah! Solusi Legalitas Usaha