Simak Begini Cara Cek Bansos BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Pemerintah masih terus mencairkan bansos BPJS Ketenagakerjaan alias subsidi gaji Rp 1 juta untuk para pekerja yang terdampak PPKM akibat pandemi COVID-19. Meski demikian sejumlah pekerja belum mengetahui cara cek bansos BPJS Ketenagakerjaan ini.

Padahal karyawan yang memenuhi syarat dipastikan dapat menerima bantuan tersebut. Dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, disebutkan bahwa mereka yang berhak menerima BSU ini adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka syarat upah paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas. Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu penerima bantuan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sedangkan untuk besaran yang dapat diterima sebesar Rp 500.000 per bulan yang akan diberikan dua bulan sekaligus jadi sebesar Rp 1 juta.

Lalu bagaimana cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima banos BPJS Ketenagakerjaan atau tidak? Berikut ini cara cek bansos BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Masuk atau login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan

Jika kamu terdaftar sebagai calon penerima subsidi upah Rp 1 juta kamu akan mendapatkan notifikasi, seperti ini contohnya.

“Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya,” dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id.

Jika tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat, kamu akan menerima notifikasi seperti berikut ini contohnya:

“Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagekerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor ,”

Kemudian, informasi selanjutnya mengenai penetapan penerimaan subsidi gaji Rp 1 juta. Jika kamu ditetapkan akan menerima subsidi, akan menerima informasi seperti berikut ini.

“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dan BSU akan segera disalurkan.”

Jika belum memenuhi syarat, “Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B.”

Demikian cara cek bansos BPJS Ketenagakerjaan alias subsidi gaji Rp 1 juta ini. Perlu diketahui bahwa dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening yang sudah terdaftar melalui Bank Himbara, mulai dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

(eds/eds)