Syarat Dan Cara Daftar UMKM Online 2022 Mudah Dan Cepat

Detakkampar.co.id – Memiliki bisnis memang menjadi dambaan banyak orang. Salah satunya, UMKM atau singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, adalah usaha yang dibangun oleh perorangan, keluarga atau perusahaan material kecil.

Untuk mengklasifikasikan jenis UMKM ini biasanya diukur dengan ambang batas turnover per tahun, mulai dari jumlah aset hingga jumlah karyawan yang menggarapnya. Jika demikian, maka hasil yang diperoleh akan langsung dikelompokkan berdasarkan nilai turnover dengan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.

UMKM juga penting bagi pembangunan ekonomi negara, terutama bagi mereka yang berada di kelas menengah ke bawah. Bahkan, ini juga bisa menjadi salah satu upaya pemerataan tingkat ekonomi masyarakat miskin.

Bagi Anda yang merupakan calon pemilik UMKM atau sudah memiliki usaha, baik kecil maupun besar, tentunya perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan UMKM. Pendaftaran lebih lanjut dikategorikan sangat mudah karena pendaftaran UMKM online telah diterapkan sehingga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Berikut ulasan singkat mengenai tata cara pendaftaran UMKM secara online dan juga persyaratan yang harus dimiliki setiap pendaftar, termasuk di bawah ini!

Mengetahui jenis-jenis UMKM
Langkah pertama yang harus diketahui sebelum melakukan pendaftaran UMKM secara online, alangkah lebih baiknya jika Anda memahami apa saja klasifikasi dan jenis UMKM tersebut. Berikut penjelasannya:

Peringkat UMKM
Menurut pandangan Bank Dunia, penggolongan UMKM dibagi menjadi 3 hal, yaitu pertama berdasarkan jumlah pegawai yang dipekerjakan, kedua pemerataan dan ketiga besaran pendapatan atau omzet dalam satu tahun. Klasifikasi UMKM tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Usaha mikro ini merupakan jenis UMKM yang kegiatan usahanya memiliki karyawan kurang dari 30 orang. Untuk pendapatan tahunan tidak melebihi USD 3.000.000. Oleh karena itu, tingkat ini disebut Usaha Mikro.

Perusahaan kecil, klasifikasi jenis UMKM ini berbeda dengan jenis perusahaan mikro, dimana usaha ini memiliki jumlah tenaga kerja yang lebih banyak yaitu 100 orang.

Perusahaan menengah, yang satu ini memiliki peringkat yang lebih tinggi karena tidak memiliki lebih dari 300 karyawan. Dan memiliki pendapatan tahunan yang cukup besar dengan kisaran USD 15.000.000 dan total aset USD 15.000.000.

Fast moving company, klasifikasi UMKM selanjutnya adalah seseorang yang memiliki jiwa wirausaha yang tinggi bahkan berpotensi untuk memulai suatu usaha. Bisa dikatakan sosok ini memiliki jiwa wirausaha atau pelopor sebuah usaha.

2. Jenis UKM
Setelah mengetahui klasifikasi UMKM, ada beberapa jenis UMKM, antara lain sebagai berikut:

Usaha mikro, yaitu usaha produktif yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum. Bahkan sebuah bisnis dapat dikatakan sebagai bisnis makro jika sudah memiliki omzet tahunan sebesar Rp. 300.000.000 dan memiliki aset trading maksimal Rp. 50.000.000.

Usaha kecil ini merupakan jenis UMKM yang memiliki usaha produktif yang berdiri sendiri, baik secara individu maupun sebagai badan usaha. Jenis UMKM dalam kategori usaha kecil ini memiliki keuntungan bersih antara Rp. 50.000.000 menjadi Rp. 500.000.000 setiap tahun, sehingga penjualan tahunan produk memiliki hasil antara Rp. 300.000.000 sampai Rp. 2.500.000.000.

Usaha menengah, sehingga jenis usaha menengah ini memiliki kemiripan dengan usaha kecil yang didirikan secara perorangan atau sebagai badan usaha tetapi tidak bercabang di suatu lokasi tertentu. Dimana suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan menengah jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 per tahun. Masih memiliki pendapatan bersih lebih dari Rp 2.500.000.000 hingga Rp 50.000.000.000 per tahun. Perusahaan menengah juga memiliki legalitas sehingga semua produk dan jenis usaha terdaftar dan terpercaya.

Syarat dan Ketentuan Daftar Online UMKM Terbaru 2022
Setelah mengetahui jenis dan klasifikasi UKM. Langkah selanjutnya, Anda harus memahami beberapa persyaratan yang dibuat sebelum mendaftar UMKM secara online. Berikut beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan, antara lain sebagai berikut:

1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro untuk didaftarkan
4. Tidak termasuk pegawai BUMD, BUMN, PNS dan TNI atau POLRI
5. Jika Anda memiliki KTP dan lokasi usaha yang berbeda, Anda harus melampirkan detail surat keterangan usaha.
6. Tidak dalam masa peminjaman uang ke bank.

Tidak hanya itu, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran MPME Online tahun 2022, yaitu:

1. Fotokopi KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Pendaftaran Komersial (NIB)
4. Foto usaha mikro (UMKM)
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
6. Sertifikat Komersial (SKU)

Jika Anda sudah memiliki beberapa file di atas, Anda bisa segera mendaftarkan bisnis Anda dengan cepat. Untuk tata cara pendaftaran UMKM, simak ulasannya di bawah ini!

Cara Mendaftar UMKM Online Terbaru 2022
Jika Anda sudah menyiapkan file yang ada, Anda bisa langsung mendaftar dengan langkah-langkah di bawah ini, antara lain:

1. Buka web browser di hp anda, mozilla firefox atau google chrome, ketik dan langsung masuk ke halaman
2. Buat akun di menu pendaftaran untuk pelanggan baru.
3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Masuk ke OSS dan isi data yang diminta dengan benar dan sesuai dengan identitas Anda.
5. Jika pembuatan akun sudah selesai, Anda bisa langsung login dan klik tombol Commercial Licensing kemudian langsung klik opsi Individual.
6. Jika sudah, pilih menu Registrasi NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang Anda miliki.
7. Kemudian lanjutkan pengisian data dengan lengkap dan benar sesuai identitas Anda.
8. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
9. Jika sudah selesai, Anda bisa langsung mengklik tombol Tambah Perusahaan dan mengisi bagian form detail perusahaan untuk perusahaan yang sedang Anda kerjakan.
10. Periksa kembali data yang dimasukkan dengan benar, jika sudah benar klik Simpan dan lanjutkan ke tahap akhir.
11. Pendaftaran telah selesai dan berhasil diselesaikan.

Penutupan
Itulah beberapa ulasan menarik mulai dari tata cara pendaftaran hingga syarat mendaftar UMKM Online 2022 yang bisa Anda coba untuk mendaftarkan perusahaan Anda.

Source : sarinahonline.co.id