Syarat Membuat BPJS Kesehatan Untuk Peserta Mandiri

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendaftar secara online maupun offline. Namun sebelumnya, calon peserta perlu menyiapkan beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Karena itu, bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengurusnya dan mendaftar. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan (persyaratan BPJS Kesehatan)?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Baca juga: Penarikan Utang Berkurang, Sri Mulyani: Kita Bisa Biayai Pakai Kas

* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
* Email dan Nomor HP aktif
* Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
* Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
* Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.

Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor . Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca juga: Pengemudi Ojol Bisa Lebih Hemat Rp 500.000 Jika Pakai Motor Listrik

Informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota domisili, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor , Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (/BPJSKes_bot).

Untuk cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi mobile JKN, Anda bisa melihat di link berikut ini: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Sementara bagi Anda yang ingin daftar BPJS Kesehatan secara offline, bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:

* Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
* Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
* Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
* Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial
* Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
* Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha

Baca juga: Buku Tabungan Hilang? Jangan Panik, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya