Tata Cara Pembagian Daging Kurban Yang Sesuai Syariat

Bandung – Di bulan Zulhijjah ini, umat muslim di dunia melaksanakan ibadah kurban. Yakni mulai 10 Zulhijjah hingga hari Tasyrik. Pelaksanaan kurban ini tentu harus mengikuti syariat yang benar baik segi hewan dan pembagiannya..

Karena itu hendaknya panitia kurban harus dibekali ilmu yang mumpuni agar pelaksanaannya benar. Panitia kurban harus melaksanakan amanah ini dengan baik sehingga pembagian kurban sesuai dengan petunjuk syariat.

Dirangkum dari berbagai sumber, berdasarkan kaidah umumnya pembagian daging kurban ini ada kriterianya dimana terdapat tiga golongan penerima kurban. Mereka yakni :

1. Shohibul kurban beserta keluarganya

Shohibul kurban adalah sebutan bagi mereka yang melakukan ibadah kurban. Yaitu umat muslim yang menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyrik.

Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul kurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.

3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.

Yang perlu menjadi catatan, daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, sahabat kerabat dan tetangga itu untuk dimakan dan tidak boleh dijual. Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.

(tey/tya)