Tutorial Cara Daftar Bpjs Online Ketenagakerjaan

Skip to content

Mandu Mengurus Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Prosedur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

1.
Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

Prosedur :

* Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kebebasan.
* Pendaftaran dilakukan makanya pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat-Syarat :

* Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat belas kasihan propaganda perdagangan)
* Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
* Fotokopi dan aslinya Sertifikat Perdagangan Firma
* Fotokopi KTP (Kartu nama pemukim) masing-masing tenaga kerja,
* Fotokopi KK (Kartu keluarga) pegawai/pegiat yang akan di daftar,
* Pas Foto bercat Tenaga kerja/praktisi ukuran 2×3 1 Lawai.

2.

Peserta Karyawan Luar Susunan Kerja

Prosedur :

* Beranggotakan pekerja sektor informal ataupun praktisi mandiri.
* Pembukuan dilakukan oleh pegiat nan telah takhlik wadah/organisasi dimana terdiri berpokok paling 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat-Syarat :

* Manuskrip izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
* Fotokopi KTP Praktisi
* Fotokopi KK masing-masing Pegiat
* Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja dimensi

Korban Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang :

1. Agen Semarang 1,

Jl. Perjaka 130 Semarang PO Box 1062
(024) (024) (024) . Kantor Simpang Ungaran

Jl. Soekarno Hatta No 10 Ungaran
(024) (024) (024) . Badal Semarang 2

Jl. Soekarno Hatta Nomor 78A, Semarang
(024) (024) Page load link

Source: /kb/cara-mengurus-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan/