Tutorial Cara Lapor Pajak Ssp Masa Online

Surat Permakluman (SPT) PPh 21/26 merupakan SPT yang terlazim dilaporkan setiap hari pajak, apabila Perlu Pajak Badan melakukan pemotongan fiskal atas pegawai maupun bukan pegawai. SPT Cara membuat SPT Masa PPh 21/26 puas e-SPT ternyata sangat mudah. Kejadian ini sangat penting bikin diketahui oleh setiap perusahaan kekuatan memenuhi kewajibannya sebagai Teristiadat Fiskal Tubuh. Berikut langkah-langkah membentuk
SPT Masa PPh 21/26
sreg tuntutan e-SPT (silakan cek website DJP Online).

(Baca pula: Tips Sukses Impor 1721-A1 pada e-SPT PPh 21/26)

1. Siapkan dokumen yang berisi daftar pegawai perusahaan Anda beserta perhitungan PPh 21/26. Sida-sida yang dimaksud yaitu pegawai taat alias pegawai tidak konstan dengan prediksi PPh 21/26 nan diatur dalam peraturan perpajakan. Adapun dokumen yang harus disiapkan: * Tembusan daftar pegawai loyal beserta perhitungan pajaknya. Pada inskripsi harus tersurat NPWP, nama sida-sida, jumlah penghasilan bruto dan kode negara apabila pegawai tersebut menupakan WNA.
* Dokumen yang kebal daftar tak sida-sida patuh beserta perincian pajaknya. Pada dokumen harus tertulis Nomor Bukti Potong, NPWP, NIK, cap dan alamat pegawai tidak konsisten, kode negara apabila pegawai tersebut menupakan WNA, total penghasilan bruto, jumlah DPP, tarif, jumlah PPh.
* Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ataupun Arsip Pemindahbukuan (Pbk).

2. Beber Aplikasi e-SPT PPh 21/26 kemudian login database perusahaan Anda. Seperti halal login menggunakan
username: administrator dan
Password: 123.

3. Klik “Memperbedakan SPT” lalu “Buat SPT Baru”, selanjutnya membeda-bedakan rembulan dan tahun SPT Masa PPh 21/26 yang akan dibuat. SPT berhasil dibuat kemudian klik “oke”.

4. Selanjutnya, apabila fungsionaris di firma Kamu dapat dihitung dengan jari, maka Kamu boleh menginput secara manual pada aplikasi e-SPT. Caranya adalah memperbedakan “Isi SPT” kemudian input SPT beralaskan data fungsionaris nan dimiliki oleh perusahaan Anda. SPT Masa PPh 21/26 nan diinput tiba bersumber daftar bukti potong tidak final dan final jikalau ada. Belaka jika perusahaan Engkau tak memiliki pegawai tidak konsisten maka Beliau tidak perlu memuati pada episode ini. Kemudian klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-I)”, pilih “Suatu Masa Pajak”, input berdasarkan data fungsionaris konstan yang sudah lalu Ia siapkan dengan klik “tambah”.

Namun apabila pegawai pada firma Anda terlampau banyak, maka Beliau dapat menunggunakan prinsip cepat dengan klik “CSV”. Kemudian klik ”ekspor”, “Bukti Potong dan SSP”, seterusnya pilih file yang akan diekspor yaitu “Pemendekan Pajak Bulanan” buat input daftar pewagai tunak plong e-SPT dan “Bukti Potong Bukan Tidak Final” bakal input daftar pewagai lain ki ajek jika ada. (baca kembali : Pendirian Impor lega e-SPT PPh 21/26 dengan bermartabat).

Urai file ekspor tersebut, kemudian input beralaskan kopi yang sudah Anda siapkan. Perlu diketahui bahwa kode pajak pada fungsionaris tunak yakni . Kemudian kode pajak bagi pegawai tetap berlainan-selisih, Anda dapat melihat jenis kode objek pajak lega menu “Bacaan”, Klik “kode” seterusnya “Kode Objek Pajak”.

Setelah input file ekspor pada excel dengan benar, kemudian pilih menu “CSV”, Klik “Impor” untuk mengupload data nan ke e-SPT. Setelah semua data berhasil diimpor, maka Sira boleh mengkhianati apakah input data Anda berbuntut ataupun tidak dengan memilah-milah menu “Isi SPT”. Periksa kembali satu tiap-tiap suatu setiap lampiran dan pastikan telah terisi dengan benar.

5. Kemudian input data pembayaran pajak nan terutang dengan klik “Isi SPT”, diskriminatif “Daftar SSP/Pbk (1721-IV) kemudian “tambah” dan input data sesuai akta yang sudah disiapkan.

6. Seterusnya klik “Isi SPT” pilih “SPT Induk”. Sesuaikan keterangan yang diminta sreg SPT Induk dengan informasi firma Ia kemudian “simpan”.

SPT PPh 21/26 sudah selesai diinput, langkah keladak yakni lapor SPT Masa PPh 21/26. Lakukan penjelasan bertambah lengkap, moga baca artikel akan halnya Cara Lapor SPT Bulanan Firma buat memaklumi informasi lebih lengkap.

Manfaatkan fitur e-Filing pada Pajak.io bakal melaporkan SPT Masa PPh 21/26.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Source: /cara-input-spt-masa-pph pada-e-spt/