zenduck.me: Bagaimana Cara Pasang Iklan BPKB Hilang di Media Massa


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian zenduck.me dengan judul zenduck.me: Bagaimana Cara Pasang Iklan BPKB Hilang di Media Massa yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com— Kehilangan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan kejadian yang kerap dialami oleh pemilik kendaraan.

BPKB sendiri merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan, apabila hilang atau rusak harus segera dibuat yang baru.

Namun, di Indonesia sendiri ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang. Bagi pemilik kendaraan, baik itu motor atau mobil harus memasang Iklan kehilangan di media cetak.

Baca juga: Mau Beli Mobil Chery di IIMS 2022, Siapkan Rp 5 juta buat Booking

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika memasang iklan di media cetak tidak bisa dianggap sepele karena peraturan ini sangatlah penting bagi pemilik BPKB.

“BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat di jaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya,” kata Budiyanto.

Dengan pemasangan iklan pada media cetak, diharapkan dapat mengetahui apakah BPKB berada di tangan yang tepat atau tidak. 

Jika BPKB berada di penguasaan orang lain, atau badan pembiayaan sebagai jaminan akan sangat berbahaya. Oleh karena itu, hendaknya pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB harus segera mengurusnya.

Langkah pertama yang harus disiapkan untuk memasang iklan pengumuman kehilangan BPKB adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dari alamat.

Baca juga: Ngabuburit di IIMS Hybrid 2022, Ada 20 Food Truck Untuk Buka Puasa

Kemudian, pilih dua media massa yang terpercaya akan menerbitkan pengumuman begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan usai. Lalu, pastikan jadwal pada dua media massa yang telah dipilih kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.

Usai pengumuman tersebut terbit pada dua media massa, bawa ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru apabila setelah pengumuman tersebut dibuat tidak ada pihak yang mengembalikan.

“Langkah ini untuk memenuhi persyaratan dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya,” ujar Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.