zenduck.me: Kamaruddin Simanjuntak Siap Melawan


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian zenduck.me dengan judul zenduck.me: Kamaruddin Simanjuntak Siap Melawan yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA — Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kecewa dengan penetapannya sebagai tersangka di Mabes Polri. Pengacara keluarga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu mengaku tak gentar dan memastikan siap menghadapi proses hukum atas kasus yang sedang menjeratnya di Bareskrim Polri saat ini.

“Saya sangat prihatin dengan Polri ini,” kata Kamaruddin saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (10/8/2023). Kamaruddin menilai, semestinya Polri memberikan perlindungan hukum terhadapnya. Kata dia, karena kasus yang menyeretnya sebagai tersangka saat ini terkait dengan dugaan skandal perempuan-perempuan dan pengelolaan uang triliunan rupiah oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ASN Kosasih. “Yang saya bela itu istrinya dan anaknya yang sebagai klien saya,” kata dia.

Menurutnya, sebagai pengacara yang sedang melakukan pembelaan hukum terhadap klien, tak semestinya diganjar dengan status tersangka oleh kepolisian. “Tetapi, tidak apa-apa. Kita hadapi saja sampai semua kasus ini terbuka terus ke masyarakat. Saya juga akan datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan (sebagai tersangka),” ujar Kamaruddin.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). – (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rencana pemeriksaannya tersebut pada Kamis (10/8/2023). Tetapi, ia meminta penyidik menangguhkan sampai Senin (14/8/2023). Bareskrim Polri, pada Rabu (9/8/2023) mengonfirmasi terkait dengan peningkatan hukum terhadap Kamaruddin. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik dan penyiaran serta penyebaran kabar bohong. 

Kasus tersebut bermula atas pelaporan dari Dirut PT Taspen ASN Kosasih. Laporan tersebut, semula dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) pada September 2022 lalu. Kamaruddin, dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus tersebut terkait dengan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak di sejumlah platform media digital yang mengungkapkan adanya skandal Rp 300 triliun oleh ASN Kosasih. Dikatakan dia, ASN Kosasih mengelola dana pensiunan setotal Rp 300 triliun. Lalu, dana ratusan triliun tersebut dititipkan ke banyak perempuan selingkuhannya untuk diinvestasikan. Dengan penitipan uang tersebut, ASN Kosasih mendapatkan keuntungan. Kamaruddin mengeklaim, uang ratusan triliun tersebut akan digunakan untuk pencapresan pada 2024 mendatang.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). – (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

“Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang tujuh. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashbackcashback-nya diinvestasikan,” kata Kamaruddin dalam salah satu tanyangan video.

Pelaporan kasus tersebut diambil alih penyelidikan maupun penyidikannya oleh tim di Dittipid Siber Bareskrim Polri. Pada Januari 2023, Kamaruddin sudah pernah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim Polri.

Direktur Dittipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, gelar perkara terkait kasus tersebut, sudah dilakukan sejak Juli 2023. Dari gelar perkara tersebut, kata Vivid, tim penyidik sepakat menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka, pada Senin (7/8/2023). “Iya benar,” begitu kata Vivid saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih (kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan kerterangan pers tentang pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). – (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kamaruddin dijerat dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana, dan atau Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana. Ragam sangkaan tersebut terkait dengan kesengajaan penyebaran berita dan kabar bohong yang menyebabkan keonaran di publik, serta kesengajaan melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang dan penyerangan sengaja terhadap kehormatan orang lain.