zenduck.me: Pembelaan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Polri di Kasus Taspen


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian zenduck.me dengan judul zenduck.me: Pembelaan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Polri di Kasus Taspen yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan tersangka kepada dirinya tidak tepat. Pasalnya, dalam perkara dengan Direktur Utama PT Taspen, dirinya hanya membela klien. Pengacara juga dilindungi oleh Undang-Undang saat menjalankan tugas.

“Tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8).

Meski begitu, Kamaruddin menyatakan akan menghadapi perkara ini. Saat disinggung mengenai praperadilan, Kamaruddin seperti belum memilih opsi tersebut.

“Tingkat keberhasilannya tidak 100 persen, karena banyak juga praperadilan, macam saya seringkali melakukan pra peradilan hanya itungan jari yang menang. Jadi ya kita hadapin saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya,” jelasnya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka olrh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8).

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

“Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9).

Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut. 

Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. (jawapos.com)