zenduck.me: Sosok ANS Kosasih Anak Buah Erick Thohir yang Gugat Kamaruddin Simanjuntak hingga jadi Tersangka


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian zenduck.me dengan judul zenduck.me: Sosok ANS Kosasih Anak Buah Erick Thohir yang Gugat Kamaruddin Simanjuntak hingga jadi Tersangka yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNJAMBI.COM – Profil ANS Kosasih yang merupakan anak buah Menteri BUMN Erick Thohir, di balik penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks.

ANS Kosasih merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen yang diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir menggantikan Iqbal Latanro pada tahun 2022.

Kini ANS Kosasih jadi sorotan setelah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang selama ini dikenal membela keluarga Brigadir Joshua pada kasus polisi tembak polisi.

Dan kini Kamaruddin Simanjuntak telah berstatus tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp300 triliun.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ANS Kosasih karena tak terima dituding.

Baca juga: Tak Terima Hukuman Dikurangi Jadi 8 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Diskusi dengan Ricky Rizal Untuk PK

Kamaruddin menjadi tersangka bersamaan pada momen ia memprotes keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo cs.

Putusan kasasi dari Hakim MA telah menciptakan kegemparan di kalangan publik, karena memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar mengonfirmasi berita mengenai penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

“Benar,” ucap Adi Vivid Rabu (9/8/2023).

Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak tercatat dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Baca juga: Garis Polisi Masih Terpasang, Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Pasca Vonis Kasasi MA

SK diterbitkan Senin 7 Agustus 2023 ditandatangani Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita palsu, dengan maksud menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat atau menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berlebihan atau tidak lengkap.

Sementara dia mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang dia ketahui umum seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

ANS Kosasih sendiri, tak tinggal diam atas tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.